Di Bandrol Denda 14 Juta Per Hari, Pembangunan Bendungan Di Taluditi Di Perpanjang

Di Bandrol Denda 14 Juta Per Hari, Pembangunan Bendungan Di Taluditi Di Perpanjang

212 views
0

Muzamil Hasan/Vanda Waraga

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Ini harus menjadi pelajaran buat kontraktor pekerjaan yang di biayai melalui uang rakyat.

Buktinya akibat realisasi pekerjaan hingga batas waktu kontrak tidak selesai, maka lanjutan pembangunan Bendungan Taluditi oleh CV. Molosifat Jaya di perpanjang.

Namun sanksi yang di berlakukan kepada kontraktor yang bersangkutan adalah denda perharinya yang di bandrol 14 juta per hari.

Hal ini diakui Kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Pohuwato Rusdiyanto Mokodompit, Jumat (15/1/24) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Rusdiyanto, CV Molosifat Jaya, alasan tidak di putus kontrak, karena pelaksana masih dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu perpanjangan.

“Sehingga di nilai layak untuk melanjutkan pekerjaan dengan jaminan bank dan sanggup membayar denda per hari.” Tegas Risdianto serius.

Pemberian waktu tambahan yang diberikan kata Risdianto berkisar 50 dan bahkan bisa 90 hari tergantung progres pekerjaan.

“Kemungkinan terburuk bisa di putus kontrak.” Ungkapnya

Pernyataan Kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Pohuwato di apresiasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)

Aktifis LAI Harson Ali mengatakan,Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pemerintah.

“Agar berhati hati untuk memperhitungkan hasil pekerjaan agar tidak terjerat sanksi denda per hari, putus kontrak dan bahkan berujung proses hukum.” Tegasnya

Khusus untuk Bendungan Taluditi kata Harson, LAI memberikan support dan bahkan mengawasi hingga pekerjaan tersebut tuntas.

Dan ingat lanjut Harson, LAU pun siap mengawal hingga ke proses hukum apabila ini berlanjut pidana karena sudah memenuhi unsur yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pelaksana pekerjaan tersebut.

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *