
POHUWATO, deteksinews.id – Ketua KUD Dharma Tani Marisa Pemegang SK Menkumham Nomor AHU-0000172.AH.01.38.Tahun 2023 Zuriyati Usman, dari balik tahanan, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Marisa, Senin kemarin (26/6 2023)
Hal ini diakui Zuriyati Usman ketika berbincang dengan awak media ini didampingi Ramin Igirisa.
Gugatan perdata ini pun sebagaimana dalam bukti tanda terima pendaftaran gugatan secara online dari PN Marisa dengan nomor PN MAR-26062023QTO
Lebih lanjut Zuriyati Usman menjelaskan, pihaknya telah resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pengurus KUD Dharma Tani Marisa Periode 2016-2022 dan Hartati Hariji SH.MH ke PN Marisa.
“Gugatan perdata tersebut melalui PH saya Mamat Inaku S.H.” ungkap Zuriyati sambil memandang sayu sahabat sahabat seperjuangannya.
Zuriyati mengatakan, sebagaimana realita yang dihadapinya saat ini, pihaknya tengah menjalani tahanan badan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindakan pemalsuan dokumen.
Hal tersebut kata Zuriyati, atas laporan pengurus KUD DTM hasil RA – LUB tahun 2016 kepihak Polda Gorontalo.
Laporan tersebut pada tanggal 16 November 2022.” tutur Zuriyati dengan nada pelan, mata sayu.
Pada fakta persidangan dalam sesi pembelaan, pihaknya secara pribadi telah membacakan nota pembelaan.
Saya pribadi terang Zuriyati, mengatakan langsung kepada majelis hakim bahwa sesungguhnya pihaknya tidak bersalah.
Dalam pembelaannya Zuriyati mengatakan, demi Allah dirinya bersumpah, “Seluruh tindakan saya dalam melaksanakan kegiatan rapat anggota khusus (RAK) pada tanggal 30 November 2022 semata hanya menjalankan roda organisasi KUD DTM.” Tegas Zuriyati, seraya menambahkan, ini sesuai koridor hukum dan perundang – undangan di negeri ini, pasca putusan MA 504 tahun 2016 dan putusan MA 328 tahun 2017.
Dirinya berharap, gugatannya secara perdata dapat dikabulkan majelis hakim nanti, demi memperjuangkan roda organisasi yang sesuai amanah putusan MK.
“Insya Allah, dan kebenaran akan di tunjukkan sang maha pencipta.” Pungkasnya.
D002/PJS