Yusuf Mbuinga: “Bagaimana progres kejadian di PETI ilota tengah…??? ”
Muzamil Hasan
POHUWATO, deteksinews.id – Pengacara senior Gorontalo Yusuf Mbuinga, SH angkat suara terkait dengan sejumlah kejadian di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan orang meninggal dunia, di tanggapi dari sisi pandangan hukum.
Saat dimintai pendapat terkait kejadian pada kegiatan PETI yang menyebabkan orang meninggal dunia, alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini memberikan pandangannya dari sisi hukum.
Yusuf yang juga Aktifis lingkungan ini mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu di Ilota Tengah Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Ada rujukan yang harus dicerna baik baik dalam Pasal 158 UU Minerba urai Yusuf Mbuinga, SH.
UU itu kata Yusuf menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar.
Sehingga Yusuf Mbuinga menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya bisa menerapkan pasal yang ada di KUHP dan pasal yang di atur pada UU Minerba.
“,Ini saran saya dalam menerapkan UU sehingga akan ada efek jera bagi mereka yang melakukan kegiatan PETI.” Jelas Yusuf dengan serius
Apalagi kata Yusuf, kejadian yang menyebabkan 2 orang yang meninggal dunia dan 2 orang luka berat adalah warga negara yng berhak untuk di jamin rasa keadilan dan kebenaran sesuai dgn norma di maksud diatas.
Yusuf Mbuinga menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 55 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana)
Merujuk dari pasal 55 KUHP kata Yusuf, pertama dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kedua (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Demikian terang Yusuf Mbuinga, isi dari penjabaran Pasal 55 KUHP diatas, dan paran pelaku usaha PETI tidak bisa pandang remeh hal tersebut.
“Semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua dan Salam Yuridis.ID” ulasnya.
Merujuk dari Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yusuf Mbuinga kembali memberikan saran “Bahwa hal hal yang sudah di atur oleh undang undang apapun alasannya tdk bisa kita melakukan kompromi dengan siapapun juga yang dapat mengakibatkan proses penegakan hukum di negeri ini tersesat di hutan belantara di sebabkan adanya konflik of interest ( konflik kepentingan).”
Terakhir Yusuf Mbuinga mengingatka nnya melalui hadits dari Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
قُلِ اَلْحَقَّ, وَلَوْ كَانَ مُرًّا
QULIL HAQQO WALAU KAANA MURRON
“Katakanlah yang benar meskipun itu pahit (berat untuk dikatakan).”
(HR. Ibnu Hibban, no. 2041).
D001