Laporan Kerusakan Lingkungan Oleh LAI Gorontalo Bakal Menyeret Sejumlah Oknum Pejabat Dan ASN Bumi Panua

Laporan Kerusakan Lingkungan Oleh LAI Gorontalo Bakal Menyeret Sejumlah Oknum Pejabat Dan ASN Bumi Panua

271 views
0

Pemerhati Jurnalis Siber

MANADO, deteksinews.id – Setelah menyambangi Kantor Wilayah III Manado, Senin (20/3/23) lalu, aktifis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali, telah menyusun laporan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat jenis Eksavator di sejumlah wilayah di kabupaten Pohuwato.

Hal ini dikatakan pegiat anti korupsi ini, saat dihubungi awak media melalui saluran seluler, saat masih berada di Warkop Jalan Roda dibilangan pasar 45 Kota Manado. Rabu (30/3)

Pastinya kata Harson, laporannya bakal menyeret sejumlah oknum pejabat dan ASN serta para oknum Aleg diwilayah Bumi Panua.

“Saya hanya meyakinkan diri, apakah laporan saya ini prosesnya seperti apa nanti.” Kata Harson.

Dia berharap, laporan LAI akan menjadi pintu masuk siapa siapa aktor dibalik kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat jenis Escavator pada sejumlah wilayah di Pohuwato.

“Insya Allah nama nama itu akan saya kantongi, ” jelasnya melalui saluran ponselnya.

Disinggung keterlibatan oknum pejabat dan ASN di Pemda Pohuwato dan sejumlah oknum Anggota DPRD, Harson menjawab simpel, “Nanti kita lihat endingnya.” Jelasnya.

Pihaknya kata Harson, hanya ingin membuktikan bila benar telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia secara ilegal.

“Nah hingga saat ini sepertinya terjadi pembiaran oleh pihak yang terkait dan termasuk pemerintah daerah.” Ungkapnya.

Aktifis LAI ini sempat berikan apresiasinya kepada Polda Gorontalo saat penertiban alat diwilayah pertambangan tanpa izin (PETI).

” Patut diapresiasi dan akan kita lihat juga ending dari penertiban tersebut.” Katanya serius.

Laporan ini kata Harson akan menjadi pintu masuk siapa saja oknum yang di duga terlibat dalam pengrusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

“Alhamdulillah semua sudah lengkap laporan disertai bukti tanda terima.” Katanya.

Ini kata Harson, semata untuk keseimbangan lingkungan ditengah tengah masuknya investasi perkebunan maupun pertambangan di daerah tersebut, yang. Notabene memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Dia menjelaskan, suratnya dialamatkan ke Seksi Wilayah III Manado dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Pihaknya juga memberikan tembusan ke Balai Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makasar.

“Kemudian juga kantor cabang yang ada di Gorontalo.” Pungkasnya.

Sementara pengamat hukum Gorontalo Albert Pede SH MH saat berbincang dengan awak media ini mengakui bila hak hajat hidup berusaha itu sudah diatur dalam undang-undang.

Saat ini pemerintah memberikan kemudahan berusaha kepada setiap orang yang mau beraktifitas, baik sektor perdagangan, perkebunan, pertambangan dan lainnya.

“Semua kemudahan itu diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah dan menteri berkompeten.” Tegas Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo tersebut, dan belum merinci satu persatu aturan yang dimaksudkan.

Namun mantan jurnalis tersebut menyebutkan, “itu akan dibedah dalam diskusi nanti.”

Untuk Kabupaten Pohuwato harusnya peran pemerintah daerah harus optimal di sektor usaha pertambangan rakyat.

Artinya kata Albert, peran pemerintah begitu penting untuk memudahkan para penambang tradisional dalam sebuah sistem tata kelola yang ada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

‘Ini harus di seriusi pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah dan rakyat.” Jelasnya.

Disinggung wilayah pertambangan yang menjadi hak milik masyarakat, Albert justeru menyarankan, agar mereka urus izin usaha pertambangan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah.

Bila semua garis aturan ini di lalui dengan baik sesuai regulasinya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengelolaan pertambangan, apakah diwilayah WPR atau pada wilayah milik warga.

“Semua akan tertata, baik izin, tata kelola pertambangan yang baik dan lainnya.” Ungkapnya seraya menambahkan, semua harus dimulai dari kemauan warga penambang serta keseriusan pemerintah daerah.

(Muzamil Hasan/PJS/D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *