KOTA GORONTALO – deteksinewa.id, setelah menunggu lama, akhirnya putusan perkara Adhan Dambea vs Rusli Habibie, dibacakan.
Majelis Hakim menyatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah dan menghukum terdakwa 1 bulan penjara.
Walaupun putusan Majelis Hakim masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 Tahun Penjara dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Abdul Roziq salah satu Tim Monitoring Sidang SAKSI Gorontalo yang turut hadir mengikuti jalannya persidangan ikut berkomentar.
“Pertama tentunya kita bersyukur karena persidangan hari ini berjalan lancar. Walaupun sempat diundur jadwal ke jam 2 siang dan berakhir nanti sudah mau masuk Magrib. Akan tetapi, pada prinsipnya bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Rusli Habibie pada tingkat pertama telah usai. Artinya bahwa kita meminta para pihak untuk bisa menghargai putusan pengadilan ini,” ujar Rozik
Hal itu sejalan dengan asas hukum; res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar.
“Kedua, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Adhan Dambea melakukan perbuatan fitnah kepada saksi korban Rusli Habibie. Jadi apa yang dituduhkan kepada saksi korban tidaklah benar. Misalnya soal tuduhan korupsi,” tambahnya.
Setelah Majelis Hakim menutup persidangan. Massa pendukung Adhan Dambea, kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tertib.##
Editor : Hans Pieter Mahieu