JAKARTA – (DETEKSINEWS.ID)-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan uji materi dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021, serta terdaftar dalam nomor 38/PUU-XIX/2021, di Mahkamah Konstitusi.
Menyambut putusan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat,” Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya yang didampingi Kordinator Advokasi Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, saat menggelar Jumpa Pers, di gedung Dewan Pers, Rabu (31/08), pukul 13.00 WIB.
Agung menjelaska, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 28. Penggugat dalam argumentasinya mengatakan jika pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari Dewan Pers.
“Hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat,” terang Agung
Menurutnya, Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahan pers.
“Jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang, kecuali untuk internal mereka saja.
“Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon,” jelas Agung menambahkan.
Sementara itu, Kordinator Advokasi Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, mengatakan, MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia.
Wina mengutip apa yang disampaikan oleh MK bahwa kemerdekaan pers harus dijaga karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.
“Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia,” kata Wina dalam penjelasannya.
UKW Dewan Pers Sah
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers dinyatakan sah pelaksanaannya.
Fakta di lapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculnya lembaga lain di luar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.
“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh Dewan Pers adalah sah secara hukum,” tegas Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang merupakan kandidat Doktor itu.
Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers, diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target Dewan Pers, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.
Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksanaannya sah menurut hukum.
“Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers menjadi jelas hukumnya,” tegas Wina Armada.##PJS/D002.