Kader IPNU Siap Jaga dan Kawal Marwah Perjuangan Kampus UNUGo

Kader IPNU Siap Jaga dan Kawal Marwah Perjuangan Kampus UNUGo

273 views
0

Laporan : Hans Pieter Mahieu

GORONTALO (DETEKSINEWS.ID)-(Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Komisariat Perguruan Tinggi, menyatakan siap mengawal dan menjaga marwah perjuangan Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO).

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua IPNU Komisariat Perguruan Tinggi, Ridho Tegila menyikapi adanya upaya sejumlah pihak yang hendak menghancurkan marwah perjuangan UNUGo.

“Saya bersama jajaran Ikatan Pelajar NU, siap menjaga dan mengawal marwah perjuangan kampus ini,” tegas Ridho, kepada DETEKSINEWS.ID, Sabtu, (27/08), Dini hari.

Menurut Ridho, kehadiran UNUGo merupakan hasil perjuangan keras para tokoh Nahdatul Ulama agar di daerah ini memiliki sebuah perguruan tinggi yang dipayungi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Dia membeberkan, salah satu tokoh sentral yang membidani kelahiran UNUGo adalah Ridwan Tohopi yang kini Rektor di kampus tersebut.

“Perjuangan melahirkan perguruan tinggi ini bukan sebuah perjalanan yang mulus di jalan aspal yang di kanan kiri bertabur bunga. Tapi jalannya penuh kerikil tajam, penuh onak dan duri. Dan, Pak Ridwan Tohopi adalah pelaku dan peristiwa dalam proses itu,” tandas mahasiswa Semester Lima UNUGo itu.

“Makanya, kami mahasiswa sebagai kader muda NU yang tergabung dalam IPNU Komisariat UNUGo siap mengawal dan menjaga marwah kampus Universitas NU Gorontalo yang menggusung Riset, Ilmu Pengetahuan dan Berkarakter Ahlussunnah Waljamaah (ASWAJA). Pak Ridwan tokoh sentralnya,” terang Ridho melanjutkan.

Ridho meminta sejumlah pihak yang masih mempersoalkan status Ridwan Tohopi agar menyadari bahwa perjuangan yang dirintis Rektor UNUGo itu tidak mudah.

Menurutnya, mestinya kehadiran kampus tersebut dijadikan sebagai momentum untuk mengabdikan diri dalam upaya pencerdasan kehidupan berbangsa, bermegara dan beragama.

“Mestinya kampus ini dijadikan sarana berinovasi mengabdikan diri demi mencerdaskan bangsa. Bukan malahan dijadikan sarana mencari-cari kesalahan pendiri yang kini jadi Rektor,” tuturnya.

Sebelumnya, Ridwan Tohopi, Rektor UNUGo, disoal sejumlah pihak, termasuk sebagian mahasiswa semester akhir melalui sebuah petisi. Alasannya, Ridwan Tohopi adalah mantan narapidana. Status itulah yang diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi masalah tersebut, Ridhon mengatakan, pihak yang mengesahkan Ridwan Tohopi sebagai Rektor UNUGo, juga tidak mungkin semudah itu mengeluarkan keputusan, apalagi Pak Ridwan dilantik sebagai Rektor oleh Ketua PBNU Prof. DR. KH. Said Aqil Siraj, MA disaksikan oleh Mohammad Natsir, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, dan Ketua NU Wilayah Gorontalo serta undangan lainnya.

“Pasti keputusannya sudah melalui aspek pertimbangan hukum,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Ridho, dirinya tak hendak masuk ke ranah itu. sebagai Ketua IPNU Komisariat UNUGo, dirinya dan pengurus lainnya hanya bersikap untuk menjaga, dan mengawal institusi perguruan tinggi NU itu agar tidak diganggu oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kami disini ingin menjaga dan mengawal agar ketenangan dan kebersamaan seluruh civitas akademika terbangun. Dengan begitu, semua pihak dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai harapan. Mahasiswa, dosen, dekan, sampai pada pimpinan UNUgo, serta semua unsur di internal kampus saling membahu, punya semangat bersama melaksanakan rutinitas kesehariannya,” imbuhnya.

Dirinya yakin, UNUGo dan Rektor Ridwan Tohopi tidak sendiri menghadapi persoalan ini.

“Banyak pihak yang pasti dengan akal sehat dan cerdas akan membela UNUGo dan Pak Rektor dalam masalah ini. Selain itu juga kami tahu persis Pak Rektor merupakan sosok pemimpin yang bijak tapi tegas dalam menyikapi persoalan.  Oleh karenanya jika ada oknum dosen dan mahasiswa atau pihak lain yang terbukti terlibat telah membuat gaduh di kampus tercinta ini, dapat diberikan sanksi jika melanggar kode etik dalam akademik” pungkas Ridho.#

Comments
  • Kangun H#1

    August 29, 2022

    Namanya Saja Ikatan Pelajar, bukan ikatan Mahasiswa, jadi belum kenal dan tau tentang regulasi Pendidikan Tinggi, wajarlah mereka mengawal, Baca dan Buka Permendikbud 33 tahun 2012 pasal 4 ayat H. Permendikbud 84 2013 pasal 3 ayat D, Permenristekdikti 91 2017 pasal 4 ayat E. Jelas Tertera dan Berlaku untuk semua Perguruan Tinggi yg berada di NKRI

    Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *