
“Ismail Hippi Ingatkan OPD Ikhtiar Dalam Pelaksanaan Program”
GORONTALO POHUWATO, (deteksinews.id) – Pasca ditetapkannya 4 saksi 3 diantaranya oknum pejabat ASN Kabupaten Pohuwato oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Jumat (17/6) lalu, tokoh masyarakat Ismail Hippi angkat suara.
Ismail Hippi mengingatkan, proses yang dialami ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi motivasi OPD lainnya untuk berhati-hati dalam tata kelola anggaran.
“Saya hanya Ingatkan OPD yang ada, untuk tetap ikhtiar dalam pelaksanaan program pada setiap tahun anggaran.” Ungkap Ismail Hippi saat berbincang dengan awak media ini, Senin (20/6) di salah satu warung kopi di kawasan Kota Marisa.
Ismail berharap, kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran yang harus diambil hikmahnya.
“Ayo kita dukung program pemerintahan SMS, menuju Pohuwato sejahtera.” Pungkasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 4 (empat) orang tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi terkait program kegiatan pengelolaan dan oengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021, Jumat, (17/6/2022) pekan kemarin
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH. MH melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad, SH., MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara tersebut, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya.
” Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan 4 (empat) saksi sebagai tersangka.” terang Kasad
Mereka jelas Mohammad Kasad Diantaranya, AS, MIR, NNA dan HP yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” Jelas Kasad.
(MZ/Penkumkejati/D001)