Persoalan Tanki Septik Pohuwato, Kejati Periksa Saksi Dari Pihak Penyedia Barang

Persoalan Tanki Septik Pohuwato, Kejati Periksa Saksi Dari Pihak Penyedia Barang

172 views
0

BONE BOLANGO, (deteksinews.id) – Kejati Gorontalo terus pacu pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi Tanki Septik.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi KSM pada 17 (tujuh belas) desa tahun anggaran 2021 di kabupaten Pohuwato.

Kali ini tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Ria Prima Putri Ambar sebagai saksi.

“Satu orang di periksa menjadi saksi yakni Direktur CV. Ria Prima Putri berinisial JR, sebagai salah satu rekanan Penyedia Barang dan Jasa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, Kamis (16/6/2022).

Lanjut dia, pemeriksaan JR oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap JR di lakukan di dalam ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” sambungnya.

Mohamad Kasad menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejati Gorontalo dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

(GS/Hrs/D001)

Your email address will not be published. Required fields are marked *