
GORONTALO, (deteksinews.id) – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) optimis, dugaan kasus pengadaan Tanki Septik Program Sanitasi di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo akan bermuara ke meja persidangan, dan berakhir putusan inkrah.
Dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) akan kawal proses hukum dugaan kasus program Sanitasi yang ada di Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) di Kabupaten Pohuwato, yang berbandrol 7,6 Milyar lebih, yang saat ini sudah di laporkan di Kejaksaan Tinggi.
Ketua LAKRI Provinsi Gorontalo Umar Dengo, Jumat (21/1) kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal laporan yang sudah berproses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kamipun akan kembali beraudence dengan pihak Kejati untuk tidak melimpahkan proses ini ke Kejaksaan Marisa.
“Kami percaya dan berharap kasus ini ditangani langsung Kejati, sesuai laporan.” Harap Usman Dengo.
Dugaan kasus program tersebut terang Usman sudah dilaporkan Anggota Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia (DPP LAI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
“Saya lihat laporan DPP LAI sudah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Kata Umar Dengo.
Dan Rabu (19/1) terang Umar Dengo sudah dimintai klarifikasi pelaporan sekaligus penambahan data serta barang bukti.
“Rabu (19/1) kemarin saya mendampingi pihak pelapor datangi Kejati Gorontalo.” Kata Umar Dengo usai mendampingi pelapor di kantor Kejati Gorontalo.
Sebelumnya Polemik pengadaan”Tangki Septik” menjadi topik menarik dan menjadikan Dinas Perumahan Dan Pemukiman Rakyat (Perkim) di buat bulan bulanan para anggota DPRD Pohuwato.
Dugaan Mark Up harga Tangki Septik program Dinas Perkim menjadi perhatian khusus DPRD Pohuwato.
Begitupula dugaan penyalahgunaan wewenang yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (17/1) kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pohuwato Idris Kadji.
(D001)