PERNYATAAN PLT KADIS PERKIM, TUAI PROTES LPK RI BAI POHUWATO 

PERNYATAAN PLT KADIS PERKIM, TUAI PROTES LPK RI BAI POHUWATO 

238 views
0

Muzamil Hasan

POHUWATO, (deteksi news.id) – Pernyataan PLT Kadis Perkim Abdul Muthalib Dunggio saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (12/1) dengan Komisi III DPRD Pohuwato mendapat tanggapan miring dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Badan Advokasi Indonesia (BAI)  Kabupaten Pohuwato

Masrin Kone Koordinator LPK-RI BAI Kabupaten Pohuwato ketika berbincang dengan media ini Kamis malam (13/1) mengatakan, bila tidak mengetahui awal dan akhir perjalanan program ini seharusnya PLT Kadis Perkim, diam saja dan menyerahkan ke oknum kadis Perkim sebelumnya.

Seperti yang dilansir dari salah satu media online di daerah ini, penyedia siap mengganti Tanki Septik yang bermasalah, itu kata Masrin bukan jalan keluar.

Okelah terang Masrin, bila pihak penyedia bertanggung jawab, maka yang ada di 17 desa dengan model Tanki Septik sama bersama Desa Maleo harus di bongkar dan ditukar.

Yang kedua kata Masrin yang saat itu didampingi Sekretaris LPK RI BAI Kabupaten Pohuwato  Sri Vanda Waraga, program ini batas waktu pelaksanaannya hanya sampai pada bulan Oktober 2021 yang lalu.

Berikutnya terang mantan anggota DPRD 3 periode ini, penyedia dan PLT Kadis apakah bertanggung jawab dengan semua ini, sementara hingga berakhir tahun anggaran 2021,  program ini tetap tidak dapat di selesaikan.

Kata Masrinblagi, ada disalah satu desa di Kecamatan Taluditi dengan program yang sama,  juga belum diselesaikan pekerjaannya.

“Inikan aneh….! Terang Masrin agak gerah..

Harusnya pihak Dinas Perkim jangan membuat persoalan lagi dengan kalimat “mengganti” dan  menjadi masalah baru lagi, mari duduklah bersama untuk mencarikan langkah solusi yang di sepakati tanpa ada tendensi dan penuh keterbukaan.

Masrin justeru memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga yang berencana mengundang Kades Maleo dan Kadis Perkim terkait persoalan tersebut.

Sementara Kades Maleo Ram Botutihe saat dikonfirmasi mengatakan, Tanki Septik memang tidak bisa dipergunakan dikarenakan tipis dan ada yang sudah berlubang.

Yang miris juga kata Ram, adalah dibalik program ini adalah tanggung jawab dan harus diserahkan sepenuhnya ke Kelompok Swadaya Masyarakat yang terbentuk.

Yang terjadi, KSM tidak dilibatkan pada pembuatan RAB dan itu yang pertama, kata Ram.

Selanjutnya kata Ram, pada pengadaan barang KSM tidak pernah dilibatkan oleh pihak Perkim sebagai pemilik program

Ram menjelaskan, pada pencairan dana, KSM yang mencairkannya dan selanjutnya diperintahkan di transfer’ kerekening yang tidak diketahui pihak KSM.

Menariknya lagi pihak KSM dengan pihak penyedia tidak pernah dipertemukan.

Berdasarkan Informasi yang di peroleh awak media bahwa harga tangki septik tersebut sebesar Rp. 2.900.000 per-unit. Model pembayarannya ditransfer langsung ke rekening perusahaan penyedia.

Terungkap pula dalam RDP, Rabu 12 Januari 2022 kemarin, bahwa KSM konon tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan serta tidak terjadi negosiasi harga antara KSM sebagai pelaksana program bersama pihak penyedia bahan Pabrikasi.

Tidak layaknya Tanki Septik, juga diakui Ketua Komisi 1 DPRD Pohuwato Amran Anjulangi.

“Saya lihat memang tidak layak digunakan.” Kata politisi Partai PKB ini.

Lain halnya dengan pernyataan Beni Nento Ketua Komisi III DPRD Pohuwato.

“Komisi III akan mengundang Kadis Perkim yang lama beserta Kabidnya.” Terang Beni.

D001

Your email address will not be published. Required fields are marked *