Deteksinews.id, GORONTALO — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang disinyalir digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Gorontalo, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
M. Fadli dalam realesenya yang di kirim ke redaksi, Senin (12/10/26) menyoroti dugaan adanya praktik penimbunan BBM yang diduga berkaitan dengan operasional pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Dalam informasi yang diterimanya, seorang pelaku usaha bernama Daeng Aco disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut. Namun, keterlibatan yang bersangkutan masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Menurut M. Fadli, apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menerima dan memanfaatkannya untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jangan hanya menindak aktivitas tambangnya, tetapi telusuri juga dugaan rantai pasokan BBM yang menopang operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas M. Fadli.
Ia juga mendesak aparat kepolisian, instansi yang berwenang di bidang migas, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut penting guna memastikan apakah benar terdapat penimbunan BBM, dari mana pasokannya berasal, dan apakah distribusinya melanggar ketentuan yang berlaku.
M. Fadli menegaskan bahwa penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat. Dugaan keterlibatan pihak yang memasok kebutuhan operasional pertambangan juga harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
“Jika BBM benar-benar digunakan untuk menunjang PETI, maka jalur pasokannya patut diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta aparat bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.
DESAK APARAT BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI
M. Fadli meminta aparat berwenang untuk:
1.Menyelidiki dugaan penimbunan BBM di kawasan Hutan Bugu.
2.Memeriksa legalitas sumber, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM.
3.Menelusuri dugaan hubungan pasokan BBM dengan aktivitas PETI.
4.Memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
5.Menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus berjalan beriringan agar dugaan pelanggaran tidak terus berulang.













