Deteksinews.id, Pohuwato — Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum segera menuntaskan berbagai persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang dinilai belum menemukan penyelesaian nyata meski puluhan kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Melalui surat Nomor 001/OPM/X/2026, Koordinator OPM Sonni Samoe menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari hak masyarakat dan KUD Dharma Tani, penggusuran, transparansi tenaga kerja lokal, penanganan laporan hukum, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.
OPM, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pohuwato, Senin (12/10/26) juga mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Pohuwato tahun 2025 yang dinilai belum memberikan hasil berarti bagi masyarakat. Mereka mendesak keterbukaan data dan langkah konkret agar kepentingan warga tidak terabaikan dalam aktivitas pertambangan.
OPM meminta tanggapan tertulis maksimal tujuh hari kalender, forum klarifikasi dalam 14 hari, serta laporan perkembangan penanganan paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai, OPM menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi dan pengaduan kepada instansi pengawas serta pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
“Rakyat tidak membutuhkan puluhan RDP dan rekomendasi yang berhenti di atas kertas. Rakyat membutuhkan keberanian, kepastian, dan penyelesaian nyata,” demikian penegasan dalam surat OPM.
Kini, tindak lanjut tuntutan tersebut menjadi ujian bagi pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas persoalan pertambangan yang terus menjadi perhatian masyarakat Pohuwato. (D002/Ana)













