Polemik Klaim Lokasi PETI di Bugu, M. Fadli Soroti Dugaan Keterlibatan Ka Wici dan Isman Batu Rata

Polemik Klaim Lokasi PETI di Bugu, M. Fadli Soroti Dugaan Keterlibatan Ka Wici dan Isman Batu Rata

18 views
0

Deteksinews.id, BUOL, SULAWESI TENGAH — Polemik dugaan pengklaiman lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bugu kembali menjadi sorotan. M. Fadli mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi awal yang diperolehnya, terdapat dugaan pengklaiman lokasi yang disebut-sebut melibatkan pihak bernama Ka Wici dan Isman Batu Rata.

Menurut M. Fadli, persoalan ini perlu ditelusuri secara serius karena lokasi yang dimaksud berada di kawasan perbatasan Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, dengan Sulawesi Tengah, yang secara geografis dipisahkan oleh aliran sungai.

“Berdasarkan data dan informasi yang saya peroleh, ada dugaan pengklaiman lokasi aktivitas PETI di Bugu yang disebut-sebut melibatkan Ka Wici dan Isman Batu Rata. Namun, hal ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, serta dokumen resmi yang menjelaskan batas wilayah dan dasar klaim tersebut,” tegas M. Fadli.

Ia menilai, persoalan klaim lokasi di kawasan perbatasan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang memiliki dasar hukum atas klaim tersebut, di mana batas administrasi yang sebenarnya, serta bagaimana status legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi itu.

M. Fadli juga menegaskan bahwa keberadaan aliran sungai tidak serta-merta menjadi penentu mutlak batas administrasi kedua wilayah. Karena itu, penetapan batas harus merujuk pada peta resmi, koordinat geografis, dokumen batas administrasi, dan data dari instansi yang berwenang.

Jangan sampai polemik klaim lokasi mengaburkan persoalan legalitas tambang.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan siapa yang mengklaim lokasi, tetapi juga harus menyentuh legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saya mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan. Perjelas batas wilayah Pohuwato–Sulawesi Tengah, periksa dasar klaim yang dikaitkan dengan Ka Wici dan Isman Batu Rata, serta telusuri legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Bugu,” lanjutnya.

M. Fadli menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Batas wilayah harus diperjelas, klaim lokasi harus dibuktikan, dan legalitas tambang wajib diperiksa. Jangan sampai persoalan perbatasan menjadi celah yang membuat aktivitas PETI luput dari pengawasan,” tutup M. Fadli.

Your email address will not be published. Required fields are marked *