Deteksimews.id, BUOL, SULAWESI TENGAH — Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. M. Fadli mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Menurut M. Fadli, penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tidak boleh hanya terpusat pada satu wilayah, sementara lokasi lain yang juga dilaporkan masyarakat justru luput dari perhatian. Ia menyoroti sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, yakni Desa Bodi, wilayah Bugu, serta kawasan Sungai Tabong.
“Kalau memang serius ingin memberantas tambang ilegal, tertibkan semuanya. Jangan hanya fokus pada satu wilayah, sementara lokasi lain yang diduga masih memiliki aktivitas PETI seolah-olah luput dari penindakan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas M. Fadli.
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA MENJADI FORMALITAS
M. Fadli menilai, penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sebatas operasi sesaat yang tidak menyelesaikan persoalan di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan status perizinan, keberadaan alat berat, pihak yang mengoperasikan kegiatan pertambangan, serta dugaan keterlibatan pemodal apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Persoalannya bukan sekadar menurunkan alat berat atau melakukan operasi di satu titik. Yang harus dipastikan adalah apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin atau tidak, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kegiatan itu menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum harus berjalan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penanganan dugaan PETI di Bodi, Bugu, dan Sungai Tabong dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah konkret yang telah ditempuh oleh aparat berwenang.
LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT JANGAN DIABAIKAN
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Karena itu, menurut M. Fadli, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan di lapangan, tetapi juga harus mencakup penelusuran tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti terlibat serta pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.
Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan dan penggunaan alat berat di lokasi yang dilaporkan.
DESAK KAPOLRES BUOL DAN KAPOLDA SULTENG BERTINDAK TEGAS
1.M. Fadli menyampaikan tiga tuntutan utama:
Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah diminta menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Bodi, Bugu, dan Sungai Tabong.
2.Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, dengan memeriksa pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
3.Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.
M. Fadli menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi dan bukti secara bertanggung jawab kepada instansi berwenang.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemberantasan PETI hanya tajam di satu lokasi, tetapi tumpul di lokasi lain. Kalau ingin membersihkan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Buol, lakukan secara menyeluruh. Jangan setengah-setengah!” tutup M. Fadli.













