Deteksinews.id, GORONTALO — Membangun desa sadar Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat, penggerak HAM dan instansi terkait menjadi kunci agar penghormatan dan perlindungan HAM benar-benar dirasakan warga.
Semangat itu mengemuka dalam Sosialisasi Sinergi P5HAM bertema “Langkah Bersama Warga untuk Mewujudkan Desa Sadar Hak Asasi Manusia” yang dilaksanakan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/10/2026).
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan penggerak HAM memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.“Penggerak HAM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemangku kepentingan,”ujar Sarton dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, penggerak HAM tidak hanya bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM, tetapi juga membantu mengidentifikasi persoalan HAM di lingkungan masyarakat untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Sarton menilai keberadaan penggerak HAM di Desa Toto Utara telah memberikan dampak positif. Ia menyebut terdapat perbaikan data dan laporan desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.“Penggerak HAM Desa Toto Utara ini aktif,”katanya.
Ia juga mendorong agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan sedini mungkin melalui komunikasi dan musyawarah. Penyelesaian di tingkat desa dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak berani menyampaikan pengaduan, membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, serta ikut menciptakan lingkungan yang bebas diskriminasi.
Kolaborasi empat unsur menjadi perhatian penting, yakni pemerintah desa, penggerak HAM, masyarakat dan instansi terkait. Pemerintah desa berperan menyediakan kebijakan dan pelayanan, penggerak HAM memberikan edukasi serta menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, sementara warga berpartisipasi, mengawasi dan menyampaikan aspirasi.
Khusus perlindungan perempuan dan anak, masyarakat didorong mencegah kekerasan, tidak membenarkan kekerasan dalam rumah tangga, mencegah perkawinan anak, mencegah eksploitasi dan pelecehan, serta memastikan anak mendapatkan pendidikan dan ruang tumbuh yang aman.
Sebelumnya dalam sambutannya Sekretaris Desa Toto Utara, Misrawaty I. Dalu, mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk bertanya, berdiskusi dan bertukar pengalaman. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal warga dalam melindungi hak orang lain sekaligus menjaga hak masing-masing.
Dalam sesi tanya jawab, warga juga mempertanyakan mekanisme pengaduan terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan anak.
Tia Dwi Lestari Nento, selaku Penggerak HAM Desa Toto Utara, menjelaskan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat masuk sebagai pelanggaran HAM, sementara korban kekerasan didorong untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak terkait. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













