DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Pernyataan teduh dan edukatif di ungkapkan Muslimin Nento, mantan Inspektur Kabupaten Pohuwato, menanggapi pemberitaan di salah satu media nasional “Kronologi.id” edisi 12 Maret 2026 terkait lonjakan harta Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga.
Muslimin Nento, meluruskan informasi secara teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang berlarut-larut.
Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato ini memahami betul mekanisme pengawasan internal dan pelaporan e-LHKPN.
Berdasarkan analisis data dan koordinasi yang pernah dilakukan, lonjakan angka dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar tersebut jelas Muslimin, murni merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas.
“Ini murni merupakan anomali administrasi akibat kesalahan penginputan saldo kas.” jelas Muslimin Nento melalui penyampaian resminya, Jumat, (13/03/2026).
Ada beberapa poin teknis dan hukum yang perlu dipahami oleh publik dan rekan-rekan media terang Muslimin diantaranya “analisis logika aset dan Red Flag KPK”
Secara sistem di KPK, terang Kadis Perhubungan saat ini, terdapat Sistem Red Flag. Sistem elektronik KPK akan menandai secara otomatis jika ada lonjakan drastis yang tidak disertai penambahan aset tetap yang jelas.
“Dalam kasus Bupati Pohuwato, aset tetap (tanah, bangunan, dan kendaraan) sejak 2022 hingga 2024 sama sekali tidak berubah.” Ungkapnya
Logikanya urai Muslimin, jika ada penambahan kekayaan belasan miliar, pasti diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetapnya sama tapi kas melonjak Rp13,8 miliar, sistem secara otomatis akan mencatat ini sebagai anomali input, bukan penambahan kekayaan riil.
Disisi lain, Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Roslan Tawaa menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan secara cermat bersama mantan Kepala Inspektorat dan jajaran terkait, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada data yang tercantum dalam kategori tabungan di Bank BRI.
“Kami sudah mencocokkan langsung dengan rekening koran Bapak Bupati. Dari situ diketahui adanya kesalahan input atau human error, khususnya pada bagian tabungan di Bank BRI,”ungkap Roslan di hadapan sejumlah jurnalis saat agenda buka puasa bersama, Jumat (13/03/2026),
Roslan menegaskan bahwa angka kekayaan sebesar Rp14.024.613.366 yang ramai diberitakan di berbagai media terjadi akibat kesalahan teknis atau human error saat proses penginputan data.
Ia menambahkan, lonjakan angka yang sangat besar pada laporan tahun 2024 tersebut membuat LHKPN tahun 2025 belum dapat diterbitkan atau diterima sepenuhnya karena masih terdapat kejanggalan administratif.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Roslan menyebutkan bahwa total harta kekayaan riil Bupati Saipul pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp950.160.925.
“Kenaikan harta kekayaan beliau sebagai Bupati Pohuwato dalam kurun waktu satu tahun sebenarnya hanya sekitar Rp200 jutaan. Angka tersebut masih sangat wajar,”tegasnya.
Menanggapi isu yang sempat berkembang di masyarakat, Roslan menghimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Prkm- D002













