DETEKSINEWS ID, Pohuwato – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) mendesak pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengevaluasi progres dan mutu pekerjaan saluran sekunder di wilayah Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Hal ini di katakan Wakil Ketua Umum DPP LA HAM Akram Pasau, SH , Jumat (26/2/26) saat berbincang dengan awak media terkait pelaksanaan pembangunan jaringan tersier dan sekunder pada persawahan di Kabupaten Pohuwato.
“Untuk progres dan mutu pekerjaan sebaiknya pihak yang punya hajatan program, yaitu BWSS wilayah II Gorontalo turun dan mengecek langsung di lapangan.” Terang Akram yang juga putera kelahiran Lemito Kabupaten Pohuwato tersebut.
Menurutnya, jangan sampai program yang di bandrol milyaran tersebut, tidak memberi manfaat optimal pada petani.
“Sayapun meminta Kejati Gorontalo turun lapangan dan melihat langsung pekerjaan yang beberapa bulan lalu pernah mendapat kunjungan serta pengawasan pihak Adiyaksa tersebut.” Tegasnya.
Akram tegaskan, saat pantauan di lapangan, salah satu pekerjaan jaringan sekunder di desa Duhiadaa terkesan lambat di kerjakan.
“Itupun terlihat pada Senin hingga Rabu 24/2/26 tidak ada yang bekerja dan hari berikutnya terlihat hanya 2 pekerja yang ada.” Ungkapnya.
Padahal, pekerjaan tersebut kata Akram, menjadi tanggung jawab pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan beralamat di Jl. K.H. Notu Badu No.71, Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Mereka berfokus pada pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan irigasi dan pengairan.” Urainya
Untuk Kecamatan Duhiadaa jelas Akram, ada dua item pekerjaan antara lain, Jaringan irigasi tersier dan saluran sekunder.
Jaringan tersier adalah saluran irigasi terakhir yang menyalurkan air dari saluran sekunder langsung ke petak-petak sawah petani. Jaringan ini berfungsi sebagai prasarana pelayanan air dalam petak tersier (luas 50-100 Ha), dikelola langsung oleh petani (P3A), dan terdiri dari saluran pembawa, kuarter, dan pembuang.
“Alhamdulillah pekerjaan ini optimal dan bahkan sebagian besar sudah selesai di kerjakan.” Kata Akram.
Saluran irigasi sekunder terang Akram, adalah jaringan saluran pembawa yang bercabang dari saluran primer, berfungsi mengalirkan air ke saluran tersier dan petak-petak sawah, umumnya dimulai dari bangunan bagi di saluran utama hingga bangunan sadap terakhir. Saluran ini krusial untuk pemerataan distribusi air ke lahan pertanian.
“Nah progres pekerjaan ini yang perlu di evaluasi, makanya saya desak BWSS serta pihak Kejaksaan Tinggi kembali turun lapangan dan melihat langsung progres serta kualitas pekerjaan.” Tegasnya berharap.
D002













