
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Langkah melaporkan sejumlah terduga pelaku pengrusakan lingkungan di Desa Bulangita Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, makin seru.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA- HAM) Provinsi Gorontalo akan menyiapkan tim advokasi hukum mendampingi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LA HAM Kabupaten Pohuwato.
Janes Komenaung, SH Sekretaris DPW LA HAM Provinsi Gorontalo dalam pleno tertutup di tunjuk sebagai Ketua tim advokasi hukum.
Hal ini di katakan Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo Akram Pasau, SH, Kamis malam (3/7/25) usai rapat pleno penetapan pendamping hukum DPD LA HAM Pohuwato, saat melaporkan terduga pengrusakan lingkungan di Polres Pohuwato
“Ya. Pak Janes Komenaung, SH menjadi ketua tim mendampingi langkah DPD LA HAM Pohuwato dalam melaporkan para terduga pelaku pengrusakan lingkungan.” Terang Akram
Fokus yang dilaporkan nanti oleh DPD LA HAM kata Akram, kegiatan pengrusakan lingkungan di Desa Bulangita Kecamatan Marisa.
“Aktifitas para terduga pelaku pengrusakan lingkungan menjadi penyumbang bencana banjir dan sedimentasi di Kota Marisa Ibukota Pohuwato.” Terang Akram Pasau, SH di dampingi pengacara senior Janes Komenaung, SH
Sekretaris DPW LA HAM Provinsi Gorontalo Janes Komenaung, SH menanggapi sikap positif serta keputusan yang menunjuk dirinya sebagai ketua tim advokasi hukum bagi DPD LA HAM Pohuwato
“Kami siap mendampingi dan tim advokasi hukum LA HAM Gorontalo yang di delegasi ada 5 pengacara dan semuanya pengurus organisasi.
Bocoran sejumlah nama yang akan di laporkan tersebut diantarnya, UM alias Uten, MM alias Muku, PA alias Barot, DD alias Ded dan Arm alias Man.