
KOTA GORONTALO, deteksi news.id – Sidang perkara kasus Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur (Poptim), Selasa (29/10/24) menghadirkan Kades Bunto Alep Dehimeli sebagai saksi dan ketua BPD, bersama 6 penerima program tersebut.
Sidang dengan terdakwa Asna Rumpabulu (AR) alias Asna sebagai eks TKSK kecamatan Popayato Timur dan eks Kepala Kantor Pos Lemito Bofit Susilo (BS), disidangkan di Pengadilan Tipikor dan Kota Gorontalo.
Persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi, diantaranya Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunto, Abdul Lahudji, serta 6 (enam) orang masyarakat penerima BST di Desa Bunto.
Dalam perkara hukum tersebut, diketahui, Polres Pohuwato menetapkan 2 tersangka pelaku penyelewengan Bantuan BST COVID-19.
Para tersangka tersebut adalah eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Popayato Timur, Asna Rumpabulu dan eks Kepala kantor POS Lemito, Bofit Susilo.
Sementara, dalam perkara tersebut, para kepala desa di Kecamatan Popayato Timur diduga ikut terlibat dalam persoalan penyaluran BST COVID 19 ini.
Terpantau dipersidangan, dalam kesaksiannya, Kades Bunto Alep Dehimeli di cecar dengan sejumlah pertanyaan, baik oleh Ketua majelis hakim maupun kedua anggota majelis hakim pada sidang perkara tersebut.
Sayangnya dalam.fakta persidangan, Kades Bunto Alep Dehimeli lebih banyak menjawab “lupa” saat Ketua majelis hakim dan anggota maupun jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan seputar penerimaan dana BST ke pihak penerima, jumlah penerima, dan sejumlah pertanyaan terkait dana titipan maupun keterlibatan isterinya menyerahkan BST ke sejumlah penerima. D002