POHUWATO GORONTALO, deteksinews. id – Usai putusan Mahkamah konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Putusan tersebut untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Boalemo Pohuwato.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat diwawancarai sejumlah awak media, di kantor KPU Kabupaten Pohuwato, pada hari ini, Kamis (06/06/2024).
“Selaku pelaksana teknis tahapan pemilu, kami siap melaksanakan hasil putusan KPU RI”, ucap Firman Ikhwan.
Ditanya kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, Firman menjawab pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Gorontalo.
“Untuk PSU kapan dilaksanakan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi tentang pelaksanaannya.” tutur Firman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil.
Ini terkait dengan tidak terpenuhinya syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.
Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang”, kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Pileg 2024 di Kantor MK, Jakarta, Kamis (06/06/2024).
Ch/VW/D001













