Tragedi Affan, Demonstrasi, dan Bayang-bayang Perang Dingin Jokowi–Prabowo

Tragedi Affan, Demonstrasi, dan Bayang-bayang Perang Dingin Jokowi–Prabowo

43 views
0

MOH SAHRUL LAKORO
KETUA DPC PERMAHI Gorontalo

Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai kota Indonesia pada Agustus 2025 tidak hanya mengguncang DPR dan pemerintah, tetapi juga mencatat tragedi memilukan: meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol), yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran massa di sekitar Kompleks Parlemen. Peristiwa ini memicu solidaritas publik, kecaman terhadap aparat, dan melahirkan pertanyaan kritis apakah eskalasi represif ini merupakan refleksi dari perang dingin antara Jokowi dan Prabowo?

*Demonstrasi yang Berubah Tragis*

Awalnya, aksi massa dipicu oleh isu tunjangan perumahan DPR Rp50 juta/bulan, yang dianggap publik sebagai simbol ketimpangan sosial. Namun, tragedi Affan menjadi titik balik yang memantik kemarahan luas. Video kejadian Affan yang dilindas kendaraan taktis beredar di media sosial, menimbulkan gelombang protes lanjutan di berbagai kota, termasuk bentrokan di Makassar.

Komnas HAM langsung turun tangan, membuka posko pengaduan, dan menegaskan bahwa insiden ini merupakan indikator serius pelanggaran hak asasi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga korban, memohon maaf, dan menyatakan tujuh anggota Brimob telah diperiksa. Bahkan Presiden Prabowo Subianto sendiri mengecam keras tindakan represif tersebut dan memerintahkan investigasi menyeluruh. Namun, langkah-langkah itu belum meredakan persepsi publik bahwa negara gagal melindungi warganya.

*Isyarat Politik dari Puncak Kekuasaan*

Secara resmi, Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo selalu menegaskan hubungan baik mereka. Namun, pengamat politik menilai ada ketegangan laten: Jokowi berusaha mempertahankan pengaruh politik melalui manuver jaringan dan putra sulungnya, sementara Prabowo mengukuhkan kepemimpinannya pasca-pemilu. Narasi ini menciptakan dualitas pusat kekuasaan yang memengaruhi birokrasi dan aparat.

Dalam konteks ini, tragedi Affan tidak lagi terbaca sekadar sebagai “kesalahan teknis lapangan”. Publik melihat setiap tindakan aparat dalam kerangka politik: siapa yang benar-benar memegang kendali negara, dan apakah kekerasan adalah pesan politik terselubung. Situasi ini memperburuk krisis kepercayaan, membuat demonstrasi semakin liar dan aparat semakin represif, seolah ingin menunjukkan ketegasan loyalitas kepada kekuasaan.

*Hak Konstitusional yang Dilanggar*

Kebebasan berekspresi dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini mewajibkan negara untuk memfasilitasi, bukan menghalangi, penyampaian aspirasi.

Selain itu, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Polri dengan jelas mengatur prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan legalitas. Sementara Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (Dalmas) menegaskan pentingnya tahapan himbauan, negosiasi, dan pengamanan area warga sipil. Dengan standar ini, peristiwa tewasnya Affan adalah indikator kegagalan SOP sekaligus pengabaian hak sipil.

*Analisis Kausal: Politik Elite dan Represi di Jalanan*

1. Ambiguitas Komando Politik → Kerasnya Aparat : Ketika elite mengirim sinyal bercampur—antara menenangkan publik dan mempertontonkan kekuatan—aparat cenderung memilih tampil keras. Ini memperbesar risiko kesalahan fatal di lapangan.

2. Legitimasi Pemerintah yang Tergerus : Kenaikan tunjangan DPR di tengah ekonomi sulit memperburuk citra negara. Tragedi Affan mempercepat runtuhnya kepercayaan, sehingga protes berlipat ganda dan semakin sulit dikendalikan.

3. Politik Faksional → Politisasi Penegakan Hukum : Ketika publik melihat adanya friksi Jokowi–Prabowo, penyelidikan polisi pun diragukan objektivitasnya. Transparansi menjadi kunci untuk memutus persepsi faksionalisme dalam penegakan hukum.

*Rekomendasi Reformis*

1. Transparansi Investigasi Kasus Affan : Publikasikan timeline penyelidikan, status hukum anggota Brimob, dan dasar pasal yang digunakan. Sertakan pemulihan hak keluarga korban, termasuk kompensasi dan perlindungan sosial.

2. Redesain SOP Pengendalian Massa : Larangan manuver kendaraan taktis di area padat, jalur evakuasi warga sipil (termasuk driver ojol/logistik), dan pengawasan independen atas operasi Dalmas harus menjadi kebijakan baru.

3. Pernyataan Bersama Jokowi–Prabowo : Untuk memutus spekulasi politik, kedua tokoh harus bersuara satu: menolak kekerasan, menjamin hak warga, dan mendukung reformasi operasional Polri.

4. Koreksi Kebijakan yang Memantik Aksi Massa : DPR harus mengevaluasi kenaikan tunjangan dan membuka ruang dialog publik. Kebijakan sensitif di tengah krisis ekonomi memicu ledakan sosial yang sulit dikendalikan.

*Penutup: Demokrasi dalam Krisis Kepercayaan*

Pertanyaan apakah tragedi Affan “terjadi karena perang dingin Jokowi–Prabowo” mungkin tidak memiliki jawaban hitam-putih. Namun, indikasi tarik-menarik pengaruh elite cukup untuk menciptakan iklim ambiguitas komando yang berbahaya. Ketika negara sibuk menjaga citra politik, rakyat menjadi korban.

Tragedi Affan adalah peringatan keras: tanpa transparansi hukum, koreksi kebijakan, dan keberanian elite untuk menutup faksionalisme, demokrasi Indonesia akan terus diwarnai darah warga sipil. Negara harus kembali pada mandat konstitusi: melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka. (***)

Your email address will not be published. Required fields are marked *