Di Tuding Ingkar Janji, LA HAM Gorontalo Akan Laporkan Oknum Polisi Berinisial FAA Ke Mabes Polri

Di Tuding Ingkar Janji, LA HAM Gorontalo Akan Laporkan Oknum Polisi Berinisial FAA Ke Mabes Polri

11 views
0

Gorontalo, DETEKSINEWS.ID – Ingkar janji oknum polisi berinisial FAA bakal di laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pasalnya, oknum polisi tersebut telah mengingkari janjinya untuk bertanggung jawab menikahi gadis berinisial DS teman dekat FAA, sebelum menjadi anggota Polri.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Gorontalo Akram Pasau, SH, bertindak sebagai pendamping korban DS, Selasa (29/7/25) saat berbincang di warkop di seputaran Kota Gorontalo.

Di jelaskan Akram, dalam surat pernyataan yang di tanda tangani FAA sebagai pihak pertama dan DS sebagai pihak kedua.

Isi surat pernyataan terang Akram Pasau, SH di dampingi Sekretaris LA HAM Gorontalo Janes Komenaung, SH, pihak pertama sepakat untuk melakukan perjanjian dengan di saksikan oleh orang tua dari pihak pertama dan ke dua.

Dalam surat pernyataan tersebut urai Akram, pihak pertama bersedia bertanggung jawab akan menikahi pihak kedua secara sah di mata agama dan di mata hukum setelah selesai melaksanakan pendidikan kepolisian dan masa ikatan dinas sesuai dengan aturan yang berlaku pada institusi kepolisian.

Pihak pertama kata Akram, bersedia memperlakukan pihak kedua selayaknya sebagai seorang istri dengan sebaik baiknya dan penuh cinta dan kasih sayang.

Dalam surat pernyataan juga terang Akram, selama masa pendidikan dan juga selama masa ikatan dinas di jalani pihak pertama, tidak akan berkhianat ataupun menjalin hubungan dengan wanita idaman lain.

Pada poin ke empat pada surat pernyataannya, pihak pertama setelah menikahi pihak kedua secara sah tidak akan melakukan perselingkuhan dengan wanita idaman lain dan bertanggung jawab secara lahir dan bathin dan tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kedua.

Apabila dikemudian hari pihak pertama melanggar dari perjanjian yang telah di buat saat ini, maka pihak pertama bersedia dengan segala hukuman serta siap untuk untuk di tuntut sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang berlaku pada institusi kepolisian ataupun di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada point ke enam, surat perjanjian ini merupakan bentuk ikatan perjanjian yang sah dan akan di laksanakan sepenuh hati oleh pihak pertama.” Terang Akram

Terakhir di ungkapkan Akram, surat pernyataan tersebut di tanda tangani saksi saksi di antaranya Rahmatnur Ali, ayah dari pihak pertama dan Nurnaningsih Dali, ibu dari pihak pertama.

Sementara saksi pihak kedua yang bertanda tangan dalam surat pernyataan tersebut antara lain, NU ibu pihak keduan dan Wirdawaty Usman bibi dari pihak ke dua.

Terakhir kata Akram Pasau, surat pernyataan ini di buat di Gorontalo pada bulan Agustus 2021 dan di ketahui Kades Bolotalangi Yudin Noho P. Hamzah dan Lurah Tamalate, Ratnawaty Habibie, S.Pd.

Sebagai pihak yang mendampingi pihak ke dua kata Akram, akan mendatangi Mabes Polri dan akan menyerahkan laporan tertulis.

“Semua sudah lengkap dan tinggal menyerahkan ke Mabes Polri beserta tembusan tembusannya.” Ungkapnya

Baik Akram Pasau SH maupun Janes Komenaung SH berharap, Mabes Polri akan memberikan sanksi berat terhadap oknum polisi tersebut, sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Tim-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *