
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) wilayah Longgi, menyisahkan duka bagi Syamsul Arifin warga Desa PK 1 Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato.
Syamsul Arifin kelahiran tahun 1976 tersebut, merupakan korban dari kegiatan diwilayah PETI Longgi milik pelaku usaha Inong.
Tragedi yang menimpa Syamsul Arifin berawal disaat alat berat Escavator milik Inong, merubuhkan pohon diwilayah PETI pada Jumat jam 10.00 pagi tanggal 1 November 2024.
Tumbangnya pohon tersebut menimpa Syamsul Arifin dan menyebabkan tangan kanannya patah dan dagingnya hancur sehingga harus di amputasi.
Awalnya korban menaruh simpati terhadap janji dan tanggung jawab awal operator Eko dan Inong pemilik alat escavator.
Keduanya kata Syamsul Arifin berjanji membantu pengobatannya hingga sembuh luka tangan yang sudah di amputasi tersebut.
“Perjanjian Inong itu, saya akan di bantu 15 juta untuk pengobatan. dan saya baru di beri santunan awal 5 juta dan akan di susul yang 10 jutanya.” Terang Syamsul, Sabtu (8/2/25) sambil menceritakan kejadian tersebut sambil meneteskan air mata.
Syamsul Arifin yang memiliki 3 anak tersebut , hanya bisa berharap gerakan hati pemilik alat yang menyebabkan tangan kanannya harus di amputasi.
“Terlalu banyak janjinya pak, dan hingga saat ini uang 10 juta yang dijanjikan itu, tak kunjung di serahkan.
“Jujur pak, apakah ada orang yang mau seperti saya..? Biar di berikan berapa duit pasti tidak ada yang mau.” Ungkapnya di dampingi kakaknya Mas Dul.
Sementara Mas Dul kakak korban kepada awak media ini berharap gerak.hati Inong pemilik alat tersebut, agar dapat memenuhi janjinya.
“Padahal janji tanggung jawab tersebut di sampaikan Inong di hadapan aparat kepolisian sektor Taluditi melalui surat perjanjian.” Terang Mas Dul sambil menundukkan kepala.
D002