HNSI dan ANPG Gorontalo sambangi Fadel Muhammad

HNSI dan ANPG Gorontalo sambangi Fadel Muhammad

91 views
0

Kota Gorontalo, DETEKSINEWS.ID – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Gorontalo serta Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo mendatangi kediaman Fadel Muhammad selaku Anggota DPD RI dapil Gorontalo. Selasa (4/2/25)

Tujuan kedatangannya yaitu untuk menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya aturan dari Kementerian KKP sehingga para nelayan di Provinsi Gorontalo menolaknya.

Sarlis Mantu selaku Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Gorontalo juga sebagai Ketua HNSI Kota Gorontalo mengatakan para nelayan Gorontalo muak dengan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian KKP, dimana aturan-aturan tersebut sangat meresahkan para nelayan di Provinsi Gorontalo.

“Kementerian KKP jangan sembarang keluarkan aturan yang tidak pro dengan nelayan seperti pemasangan VMS, pembatasan zona penangkapan ikan, pemberlakuan BBM Non Subsidi bagi kapal diatas 32 GT serta permasalahan lainnya” Ungkap Sarlis

Sementara itu Fadel Muhammad yang pernah menahkodai Kementerian KKP ini terkejut mendengar keluhan dari para nelayan Gorontalo mengenai aturan yang dikeluarkan Kementerian KKP yang sangat menyengsarakan para nelayan.

“Mengenai VMS seharusnya pemerintah yang menyediakan alat tersebut bukan para nelayan, dimana alatnya mahal mirisnya harus membayar airtime lagi”. Tutur Fadel

Pada saat itu juga mantan gubenur dua periode ini langsung menghubungi para petinggi Kementrian KKP melalui via handphone untuk menanyakan kebenaran infomasi tersebut.

“Saya akan menghubungi Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian KKP Halid K. Yusuf yang juga Putra Gorontalo”. Kata Fadel

Sementara itu Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian KKP Halid K. Yusuf ketika dihubungi Fadel Muhammad melalui sambungan telepon mengatakan aturan pemasangan VMS dikapal perikanan sudah tercantum dalam Permen KP Nomor 42 tahun 2015 yang mewajibkan kapal perikanan yang berukuran lebih dari 30 GT untuk memasang transmitter VMS.

“Mengenai infomasi kapal perikanan 5 GT di Gorontalo harus mengurus migrasi ke pusat itu tidak benar karena sesuai aturan kapal perikanan yang lebih dari 30 GT dan sudah melewati wilayah tangkap 12 mil keatas”. Tandas Yusuf.

Informasi dari Fadel Muhammad dalam waktu dekat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Yusuf akan melakukan kunjungan kerja di Gorontalo untuk membahas permasalahan tersebut serta melakukan audiens dengan HNSI Provinsi Gorontalo dan Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo. Zacky-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *