KABUPATEN GORONTALO, deteksinews.id –Lahirnya UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, tak sepenuhnya menggembirakan para kepala desa. Pasalnya, pemerintah pusat seolah hanya terfokus terhadap penambahan waktu masa jabatan kepala desa saja. Padahal, yang terpenting dan terutama adalah bagaimana pemerintah pusat juga mesti memperhatikan kesejahteraann kepala desa bersama perangkatnya.
“Buat apa ada penambahan waktu pada jabatan kepala desa, sementara kesejahteraannya tidak mengalami peningkatan,” ujar Arifin Abdul Kadir, Kepala Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo kepada DETEKSI NEWS, Selasa [08/10], kemarin.
Dengan nada kesal, Arifin menjelaskan, beban kerja kepala desa itu hampir rata-rata sangat besar serta diperhadapkan dengan tanggung jawab yang sangat besar pula.
“Maka sekali lagi, yang semestinya diperhatikan oleh pemerintah pusat adalah peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat-perangkatnya. Kita di desa merupakan ujung tombak pembangunan, bukan di kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan di pusat, tapi di desa,” tandasnya serius.
Dia berharap, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia [APDESI] secara berjenjang harus memperhatikan dan memperjuangkannya.
“Gunanya wadah ini adalah sebagai wahana untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi dari pemerintah desa atau para kepala desa. Jangan pengurusnya hanya diam. Kami para kepala desa sangat membutuhkan APDESI untuk memperjuangkan nasib kami termasuk peningkatan kesejahteraan kami. Ini kepala desa dan perangkatnya, sudah diperhadapkan dengan gaji kecil, diterima selalu terlambat lagi, sementara pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tidak mengenal waktu,” tuturnya.
Seperti diketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.
Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp. 2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, sedangkan penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp. 2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sementara itu, penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp. 2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya ditetapkan oleh bupati dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa tahun 2024:
1. Tunjangan jabatan: Rp. 500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp. 450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp. 400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
2. Sekretaris desa: Rp. 3.149.420,00 per bulan
3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Penghasilan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.[Bang/D002]