
KABUPATEN GORONTALO, deteksinews.–Desa Luluo, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, pada 2009 lalu, memperoleh bantuan hibah dari World Bank [Bank Dunia] berupa pembangunan Sistim Pengolahan Air Minum [SPAM] senilai Rp. 2,8 M.
Hanya saja, sampai dengan saat ini, Kepala Desa Luluo, Ruslan Latief mempertanyakan status asset SPAM tersebut. Dia menilai dan mengklaim, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang desa, karena sumber mata airnya berada di desanya, maka kewenangan atas pengelolaan dilakukan oleh desa dan status asetnya juga adalah milik desa.
“Kalau sesuai undang-undang tentang desa, harusnya kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh desa dan asetnya pun adalah milik desa,” imbuh Ruslan, Selasa [08/10], siang tadi di kantornya.
Ruslan bahkan mengancam, jika pengelolaannya tidak jelas serta hak kepemililam asetnya bukan di desa, dirinya mengajak warganya akan memutus jaringan SPAM ke desa tetangga.
“Kalau tetap tidak jelas saya akan ajak warga saya untuk memutuskan jaringannya yang ke desa sebelah. Sumber mata air ada di desa, bangunan SPAM-nya ada disini. Trus kami dapat apa?” tandasnya dengan nada tanya.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] No: 1/2016 yang merupakan salah satu penjabaran tehnis undang-undang tentang desa menyebutkan salah satu asset desa itu adalah mata air.
Asset yang dimiliki oleh desa harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa.
Tim investigasi deteksinews.id akan melakukan investigasi lanjut soal kepemilikan aset SPAM tersebut. (Bang/D002)