
deteksinews.id, POHUWATO,— Muluskan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Popayato, pelaku usaha leluasa buka akses jalan masuk tanpa izin juga.
Hal ini dilakukan demi melancarkan usaha tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan di lingkar wilayah aktifitas, meskipun langkah yang di lakukan menyalahi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Akses masuk dibuka leluasa tanpa takut dengan menggunakan alat berat jenis escavator tanpa izin resmi, dari instansi serta lembaga terkait.
Pantauan awak media, semula aktifitas PETI di wilayah hutan Popayato melintasi akses jalan perusahaan Loka Indah Lestari (PT.LIL).
Namun semuanya terhenti setelah di lakukan penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan.
Tak berhenti sampai di situ, upaya demi upaya masih terus mereka lakukan namun apalah daya sampai saat ini pihak perusahaan menolak para pelaku usaha pertambangan melintasi jalan tersebut.
Namun kemudian para pelaku usaha mencoba membuka akses dari jalur yang berbeda tanpa melintasi jalan perusahaan.
Seperti yang terjadi saat ini akses menuju jalur KM 22 dan Jalur KM 18, beredar informasi penambang mulai membuka akses dengan menggunakan alat berat.
Diduga jalur tersebut di buka oleh para oknum pelaku diantaranya H. Rizal Dan Mathias Sundelebu Alis Ko’o Shiu.
Keduanya menjadi dalang utama pembukaan akses jalan di hutan Popayato menuju lokasi PETI itu.
Pada tanggal 30 September 2024, awak media jaringan Pers Siber Indonesia mengecek lokasi tersebut, dan benar adanya terjadi pembukaan jalur di hutan Popayato.
Dari kilo meter 18, akses masuk ke titik jalur dibuka, dan itu kurang lebih 20 KM jaraknya, sementara di KM 22 kurang lebih 10 KM jalur menuju lokasi PETI.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat Popayato terkait kegiatan buka akses jalan tanpa ada izin dari pemerintah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Begitu pula penindakan hukum oleh lembaga terkait seperti Gakumdu serta APH yang ada di Provinsi Gorontalo saat ini. (VW/D002)