LA HAM Gorontalo Akan Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Percepatan Penanganan Kasus BST Di Kabupaten Pohuwato

LA HAM Gorontalo Akan Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Percepatan Penanganan Kasus BST Di Kabupaten Pohuwato

283 views
0

KOTA GORONTALO, deteksinews.id – Bukan saja aktifis senior Pohuwato Sonni Samoe yang mendesak penanganan kasus BST yang telah menjadikan oknum TKSK dan oknum Kepala Kantor Pos sebagai tersangka, seperti yang dilansir dari salah satu media online Seputar Pohuwato.com di daerah tersebut.

Namun suara yang sama datang dari Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo.

Ketua LA HAM Provinsi Gorontalo Akram Pasau, SH, Minggu sore (15/9/24) saat menghubungi deteksinews.id akan mendesak proses hukum yang merugikan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

“Insya Allah Selasa (17/9/24) saya dan kawan kawan LA HAM Gorontalo akan mendatangi Kejaksaan Tinggi.” Tegasnya.

Tujuan utamanya mendatangi kantor Kejati Gorontalo terang Akram, melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020-2021.

Selain itu, kata putera kelahiran Lemito Pohuwato tersebut, pihaknya akan mendesak Kejati untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan 6 oknum kepala desa di kecamatan Popayato Timur dalam kasus tersebut.

“Saya akan mencari informasi, sejauh mana proses hukum atas kasus BST yang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu TKSK dan Kepala Kantor Pos”, kata Akram Pasau, SH

Dugaan keterlibatan 6 oknum kepala desa di Popayato Timur terang Akram, belum tersentuh hukum hingga saat ini.

“Kami akan desak dari Kejati, percepatan proses hukum terhadap para tersangka dan seperti apa proses hukum terhadap enam kepala desa yang diduga terlibat dan ikut menikmatinya.” tegasnya.

Yang jelas kata Akram, Selasa pekan depan akan terjawab setelah mendatangi kantor Kejati Gorontalo.

“Ini harus dibuka supaya akan muncul tersangka baru diluar TKSK dan kepala Kantor Pos,” terang Akram seraya menambahkan pihaknya seriusi agar terbuka fakta sebenarnya tanpa harus mengira – ngira. D002

.

Your email address will not be published. Required fields are marked *