Pembangunan RPS dan RKB Yang Di Duga Bermasalah, Di Laporkan Ke Kejaksaan

Pembangunan RPS dan RKB Yang Di Duga Bermasalah, Di Laporkan Ke Kejaksaan

136 views
0

Muzamil Hasan/Vanda Waraga

Andika Lamusu: ” Kami adukan kontraktornya, CV.Bintang Konstruksi”

GORONTALO POHUWATO, Akhirnya elemen pemuda Kecamatan Randangan resmi adukan persoalan pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Ruang Kelas Baru(RKB) yang di kerjakan oleh CV.Bintang Konstruksi ke Kejaksaan Negeri Marisa.,rabu,(17/01/2024).

“Ya, kami datangi Kejaksaan Negeri Marisa, dan resmi adukan CV. Bintang Konstruksi.” Tegas Andika Lamusu tokoh pemuda Randangan.

Di ketahui,bangunan yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Gorontalo melalui dana DAK sebesar Rp.1.626.400.000 (satu miliyar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah),di pihak ketiga kan.

Pelaksanya kata Andika Lamusu adalah
CV.Bintang Konstruksi,dengan nomor kontrak (916/DIKBUDPORA/137/P.SMK/DAK/ 2022, Tanggal 20 Juli 2022).

Hal ini kata Andika, di laporkan di karenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pihak kontraktor.

Pasalnya urai Andika, pihaknya melihat bangunan yang mudah rusak sehingga mereka menilai bahwa bangunan tersebut di kerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan Spek.

Guna memastikan kebenaranya seperti apa,Andika Lamusu selaku pengadu langsung mendatangi Kejaksaan Negeri marisa mengadukan persoalan bangunan tersebut.

“Saya dan teman-teman langsung mengadukan hal ini ke kejari Marisa, dan kami berharap pihak kejaksaan dapat mengungkap kebenaran terkait bangunan yang dengan mudahnya rusak”,ungkap Andika.

Andika pun menjelaskan,bahwa bangunan tersebut sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian semua piha,mengingat anggaran yang di gunakan tersebut tidaklah sedikit.

“1,6 Miliyar lebih itu tidak sedikit loo,itu uang negara yang di gunakan untuk pembangunan gedung sekolah,dan itu harus sesuai spek,apa mungkin bila itu sesuai spek dan di kerjakan dengan baik akan mengalami kerusakan dengan jangka waktu yang cepat.?,maka dari itu hal ini kita serahkan ke kejaksaan untuk dapat memeriksanya dan apabila terdapat pelanggaran hukum,maka harus di tindak tegas”,jelas andika.

“Adapun yang menjadi dasar pelaporan yaitu,sudah terjadinya kerusakan parah pada bagian plafon bangunan,kerangka jendela tidak terpasang padat serta mudah dicopot,adanya dinding bangunan sudah mengalami retakan,dan ada beberapa lainya seperti atap yang berlubang serta antara kerangka jendela dan dinding bangunan tidak padat”,tandasnya

PSI/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *