Bantah PHK Sepihak Dan Dugaan Penyelewengan UU Ketenagakerjaa, Ini Tanggapan PT STN

Bantah PHK Sepihak Dan Dugaan Penyelewengan UU Ketenagakerjaa, Ini Tanggapan PT STN

113 views
0

Vanda Waraga/Muzamil Hasan

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Terkait kebijakan perusahaan melalui PHK sepihak, Pihak Perusahaan PT Sawit Tiara Nusa (STN) angkat bicara.

Management PT STN bantah, terkait adanya dugaan penyelewengan ketenagakerjaan terhadap sejumlah karyawan, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh media ini.

Melalui Legal Humas Manager PT STN dan LIL, Dodi Yoanda Lubis, S.H. mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan secara sepihak oleh sejumlah karyawan, khususnya kepada saudara Fandriyanto.

“Terus terang kami PT Sawit Tiara Nusa sampai saat ini tidak pernah memberikan phk kepada yang bersangkutan, justru yang bersangkutan itu keluar dari perusahaan tanpa memberitahukan kepada kami,” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Pihak perusahaan juga membantah terkait tudingan penyelewengan gaji yang diterima tidak sesuai oleh sejumlah karyawan khususnya Fandriyanto.

“Terkait pemenuhan hak-hak dari Fandriyanto itu telah kami berikan termasuk gaji yang lebih dari umr sekitar 3 juta lebih, perumahan, listrik, dan jamsostek itu jelas kami berikan,” tutur Dodi yang juga merupakan salah satu Lawyer Perusahaan PT STN dan LIL.

Terkait realisasi upah khusus yang tidak diterima Fedriyanto, Dodi mengatakan bahwa hal itu tidaklah benar dan perlu diluruskan.

“Tunjangan atau upah khusus itu diberikan hanya untuk operasional lapangan seperti tenaga panen, perawatan, dan tenaga yang berkaitan dengan pemuatan sawit. Kami sampaikan bahwa pembayaran gaji pada bulan September itu dihitung secara pro rata, artinya proporsi itu dibulan pertama beliau (Fandriyanto) masuk kerja itu total gajinya sekitar Rp2,2 juta dan pada bulan Oktober itu sekitar Rp3,7 juta nah itu ada tunjangan khusus, jadi masih ada tunjangan khusus yang melekat di situ,”

“Nah, di bulan November gajinya itu sekitar Rp3,3 juta itu pun di atas UMR, tetapi pada bulan November perusahaan mengambil kebijakan tidak memberikan premi kepada karyawan yang tidak berkaitan dengan Operasional,” tambahnya.

Oleh hal itu, Dodi mengatakan bahwa semua hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, Fandriyanto seharusnya pergi HRD atau ke Dinas Ketenagakerjaan jika adanya hak-hak yang tidak terpenuhi.

“Agar ini tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat, kami memberikan somasi kepada yang bersangkutan saudara Fandriyanto agar segera mencabut pernyataannya atau yang bersangkutan melapor ke HRD atau Disnaker,” tandasnya.

Tim PSI/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *