Kasus Pemalsuan SKGR
Terkuak! Vonis 6 Bulan Hinsatopa Diduga Diatur Dengan Oknum Kejari Pekanbaru, Ketua LGS: Kasus Ini Harus Diungkap
Pekanbaru–Pada hari Senin, 25 Februari 2018 lalu Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Hinsatopa Simatupang dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Riska Widiana menyatakan bahwa perbuatan Hinsatopa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, hakim menyebutkan bahwa Hinsatopa tidak terlibat langsung dalam pemalsuan SKGR, melainkan hanya mengetahui dan membeli lahan tersebut. Hinsatopa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah putusan ini. Pihak JPU juga melakukan hal yang sama.
Berawal dari kasus ini, Hinsatopa didakwa melakukan pemalsuan SKGR bersama tiga mantan lurah, yaitu Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekannya tersebut juga telah diadili dan dinyatakan bersalah. Kasus ini bermula pada tahun 2012.
Penerbitan SKGR atas lahan seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sebenarnya dimiliki oleh Boy Desvinal, namun berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Boy Desvinal melaporkan hal ini ke Polresta Pekanbaru.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa SKGR dengan nomor registrasi tersebut terbit dengan pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait, namun SKGR tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari tanpa mengikuti prosedur yang benar. Tanah yang tercatat dalam SKGR tersebut sebenarnya berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu, tanda tangan pada surat sempadan yang satu kesatuan dengan SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan dokumen di Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017 yang menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail tidak identik.
LGS: Kasus Ini Harus Dibuka Kembali
Meski kasus ini sudah selesai namun sejumlah kejanggalan mencuat ke ruang publik. Ketua Lembaga Garuda Sakti S Hondro mengendus adanya dugaan permainan antara pihak Hinsatopa melalui kuasa hukumnya dengan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Tim saya di lapangan mendapat informasi ada kejanggalan dalam vonis 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Hinsatopa. Padahal JPU menuntut 3 tahun penjara. Kenapa hakim cuma memvonis 6 bulan. Inikan aneh,” ungkap Hondro, kepada sejumlah media dalam konferensi pers di sela sela Deklarasi Persatuan Media Nusantara ( PMN) di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Atas informasi tersebut, kata Hondro, dia meminta tim nya untuk melakukan investigasi. “Dan ternyata tim saya mendapat informasi dari nara sumber yang valid yang menyatakan bahwa sebelum persidangan putusan hakim, oknum pengacara Hinsatopa diduga telah melobi JPU dan hakim dengan menggelontorkan pulus ratusan juta rupiah. Makanya vonis yang dijatuhkan cuma 6 bulan dan Jaksa tidak melakukan upaya hukum untuk mengkonter hukuman itu,” tutur Hondro.
Permainan seperti ini lanjut Hondro sudah sering terjadi namun khusus kasus Hinsatopa ini agak aneh. “Dari 3 tahun tuntutan jaksa masak cuma divonis 6 bulan. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Dan saya desak temuan kami ini dibuka kembali agar penegakan hukum kita kedepan mendapat kepercayaan publik,” pungkas Hondro.