Keluarga Korban Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Popayato Desak Penanganan APH Tetap Menjunjung UU Pers

Keluarga Korban Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Popayato Desak Penanganan APH Tetap Menjunjung UU Pers

194 views
0

POHUWATO, deteksinews.id – Keluarga korban dugaan penganiayaan serta kekerasan terhadap tugas jurnalis angkat suara terkait lambannya penanganan kasus tersebut

Dalam press releasenya yang dikirimkan ke redaksi deteksinews.id, Dumais Hais Doda, meminta penegakan hukum kekerasan terhadap tugas jurnalistik menjadi perhatian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Press rilis orang tua korban. Jumat, 3 Maret 2023 menyebutkan, sehubungan dengan adanya laporan Polisi terkait dugaan penganiayaan dan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan itu terjadi pada anaknya Israwanto H Doda.

Maka sebagai orangtua korban, Dumais Hais Doda, lahir Gorontalo 27 Desember 1972, agama Islam,
pekerjaan swasta dengan ini menyatakan,

1. dari lubuk hati yang paling dalam mengatakan sangat KECEWA kepada pihak Perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) yang telah mengambil tindakan persuasif terhadap oknum pelaku yang juga merupakan karyawan perusahaan dengan hukuman ringan atau SP 1.

2. Menyesali penanganan pihak kepolisian yang sampai dengan saat ini terkesan tidak profesional dalam menangani proses laporan aduan yang sudah di laporkan dan hingga saat ini belum ada benang merah yang di hasilkan.

3. Meminta Kepada perusahaan yang menjadi tempat dimana dia berafiliasi untuk membantu dan mendorong pihak kepolisian dengan mendorong laporan dugaan penganiayaan serta laporan menghalang halangi tugas pers.

Dengan demikian kata Dumais akan ada kejelasan hukum terkait tindakan remeh oknum karyawan perusahan yang mencoba menghalang-halangi anak saya saat sedang bertugas.

Demikian penyampaian saya selaku orang tua korban dan berharap sepenuh hati adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mencarikan langkah terbaik guna menyelesaikan apa yang terjadi dan dihadapi oleh anak saya hingga bisa di tindaki sesuai aturan serta perundang undangan yang berlaku dinegara kita.

Yang lebih utama kata Dumais, pihaknya sangat berharap APH agar dapat menerapkan UU Pers yang sampai saat ini menjadi pelindung tugas dan profesi wartawan selama ini, agar dapat dikedepankan serta di buktikan dengan semaksimal mungkin.

Mengingat apa yang menjadi imbas yang di hadapi anak saya kedepan, terang Dumais, kita tidak dapat ketahui.

Sebab kita tidak akan mengetahui nanti apa yang menjadi rencana mereka kata Dumais, sehingga sebagai orang tua korban yang kesehariannya bertugas sebagai jurnalis, hal ini bersifat berjaga-jaga dan sangat prinsipil menyangkut keselamatan anak saya.

Dia berharap, semua yang dialami oleh anaknya dalam melaksanakan tugas liputan lapangan, dan sempat mengalami tindak kekerasan oleh salah satu oknum perusahaan yang ad di Popayato Timur segera mendapatkan titik terang terutama penegakan hukum serta penetapan UU Pers No 40 tahun 1999 yang menjadi landasan pihak para wartawan dalam bertugas.

Iszan Doda ketika berbincang dengan awak media ini, Senin (6/3/23) berharap yang sama dan tetap menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat kepolisian.

Namun sebagai insan pers, Iszan mengingatkan agar penerapan UU Pers pada persoalan ini tidak diabaikan.

Mengingat apa yang dialami kakaknya, itu saat melaksanakan tugas jurnalistik dan mendapatkan perlakuan menghalang halangi kegiatan dalam mencari informasi.

D002/PJS

Your email address will not be published. Required fields are marked *