“Upaya jemput paksa oleh APH Polda Gorontalo, menyayat kehormatan dan harga diri keluarga saya”
POHUWATO, deteksinews.id – Upaya jemput paksa oleh APH Polda Gorontalo seakan menyayat kehormatan dan harga diri keluarga Ilham Kuntono mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2 periode.
Dalam curhatnya yang dikirimkan dalam bentuk realese, Jum’at)3/3/23), Ilham Kuntono menyebutkan apa yang dialaminya merupakan sesuatu yang memang diluar dugaannya, di luar batas kemanusiaan.
Apalagi pada saat kejadian itu celana yang dikenakan mantan Anggota DPRD Pohuwato tersebut, nyaris lepas, hingga bokong pun kelihatan dalam vidio pada saat kejadian.
Insiden upaya jemput paksa ini terjadi di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada hari Selasa 28 Pebruari 2023 pukul 10:00 wita menjadi sebuah kenangan pahit dan memilukan bagi seorang Ilham Kuntono.
“Upaya jemput paksa oleh APH Polda Gorontalo, menyayat kehormatan dan harga diri keluarga saya,” ungkap Ilham Kuntono
Sebagai pihak yang dirugikan atas kejadian ini tokoh dan juga politisi inipun angkat bicara melalui media.
Sebagaimana dalam realesnya yang dikirimkan ke redaksi deteksinews.id, Ilham Kuntono membenarkan kejadian tersebut.
Iya benar, itu saya dalam Vidio tersebut saya digelandang paksa oleh beberapa oknum polisi untuk masuk ke sebuah mobil.” tutur Ilham.
Padahal kata Ilham, sebenarnya dirinya bukan sebagai pihak terduga pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam sprint upaya jemput paksa oleh APH Polda Gorontalo.
Ilham menuturkan bahwa ia juga tidak menghalang-halangi tugas dan kewenangan kepolisian.
“saat itu saya bersama wakil ketua I, Bapak Syamsudin Yusuf mendiskusikan nasib penambang lokal yg belum menerima pencairan usulan proposal kompensasi pembayaran lokasi sebagainana yang dijanjijan oleh oknum tertentu.” Jelasnya sambil menambahkan,
“Kami juga mendiskusikan akibat hukum yang ditimbulkan bila terjadi pembayaran manakala tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tiba tiba ada orang tanpa identitas nyelonong masuk ke ruang kerja saya lalu saya ditanya di mana Ibu zuryati, saya jawab, saya tidak tahu. Kerena memang saya tidak tahu”
Yang mau dijemput pada saat itu terang Ilham adalah Ketua nya Zuriyati Usman, dengan alasan telah mangkir dari panggilan pihak Polda Gorontalo
Sekilas saya coba ulas secara rinci jelas Ilham, seperti apa sebenarnya persoalan yang tengah dihadapi bersama ketuanya Zuriyati Usman.
Zuriati Usman ini terang Ilham, adalah ketua KUD DT (Koperasi Unit Desa Dharma Tani) yang sah sebagaimana telah memegang SK dari Kemenkumham pada tanggal 25 Januari 2023.
Namun oleh karena ada sekelompok yang seakan merasa risih dengan lahirnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di ungkapkan Ilham, mereka berusaha melaporkanya kepihak Polda Gorontalo pada 16 November tahun 2022.
Laporan ini justru ditindak lanjuti oleh pihak Polda Gorontalo, padahal bicara kedudukan hukum, kata Ilham, justru pihak pelapor (Idris Kadji) sudah tidak mempunyai legitimasi dan tidak mempunyai hak hukum atas KUD DTM sejak lahirnya Putusan MA RI Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan MA RI Nomor 328 K/Pdt/2017.
Apa lagi bicara laporanya pada tanggal 16 November tahun 2022 kemarin kata Ilham, sama sekali pelapor ini sudah tidak mempunyai kedudukan hukum apalagi bertindak sebagai ketua KUD DT.
Meski pelapor ini menggunakan SK nya dari tahun 2017 pada saat itu dia terang Ilham, kedudukannya hanyalah sebagai wakil ketua dari ketua saat itu bapak Uns Mbuinga.
“Dan pada tahun 2019 bapak Uns Mbuinga meninggal dunia, sehingga posisi ketua hanya digantikan oleh Idris Kadji untuk sementara waktu.
Terbukti di jelaskan Ilham, hingga pada tahun 2021 kepengurusannya belum memperoleh yang namanya SK, melainkan hanya sekedar SP (Surat Pemberitahuan).
“Buktinya melalui pernyataan notarisnya kala itu, memang tidak keluar SK lalu dimana legal standing nya untuk melaporkan Ibu Zuryati Usman ke pihak Polda dan bertindak atas nama ketua KUD DT, terang Ilham.
Dan bilapun pihak pelapor ini berpegang pada hasil RAT pada 26 januari 2023 yang dikukuhkan oleh bapak Bupati Pohuwato, kata Ilham, perlu diingat bahwa SK Menkumham telah terbit atas nama ibu Zuriyati Usman sebagai ketua KUD DT pada tanggal 25 januari 2023.
Dengan kejadian upaya jemput paksa oleh pihak Polda Gorontalo kepada kami kemarin itu ungkap Ilham, sungguh merupakan kejadian yang menurut kami sangat luar biasa.
” Ya..kami patuh hukum, tidak perlu dengan cara yang seakan kami adalah pelanggar berat hukum di negeri ini,” ungkapnya pilu.
Kami kata Ilham, digiring seperti layaknya seorang pencuri, perampok, bahkan bandar besar narkotika.
“Di vidio itu cukup membuktikan bahwa kejadian ini menurut kami telah menyayat yang namanya hak asasi manusia sebagai landasan hak hidup rakyat yang merdeka dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.” Ulas Ilham tenang.
Dalam Vidio ini pun terang Ilham, cukup membuka mata publik, ketidak adilan buat mereka dalam proses penegakan hukum dinegeri ini, harga diri serta kehormatan kami pun seakan diinjak oleh oknum-oknum APH Polda Gorontalo, padahal kami hanya dalam posisi memperjuangkan kebenaran dengan menjunjung tinggi asas hukum serta prinsip hukum.
Mengapa ini kami katakan tidak adil buat kami…sebab mengapa hanya laporan oknum pengurus yang tanpa dasar ditindak lanjuti, sedangkan laporan kami pada 05 Januari 2023 yang telah kami layangkan kepihak polres Pohuwato terkesan lambat ditangani.
“Laporan yang kami layangkan ke pihak Polres Pohuwato itu adalah berupa perbuatan tindak pidana laporan palsu,” kata Ilham.
Alasan kami kenapa itu laporan palsu kata Ilham, karena hingga sampai sekarang pelapor belum bisa menunjukan legalitas formal kepada pihak penyidik Polda Gorontalo, dan informasi pelapor belum bisa menunjukan legalitasnya ini sampai malamnya, setelah upaya penjemputan paksa oleh pihak Polda Gorontalo.
Namun naas ya urai Ilham, justru informasi yang sempat kami terima bersama tim kerja pengurus KUD DT yang sah pimpinan Zuriyati Usman, bahwa penyidik Polda telah menetapkan tersangka kepada ketua kami Zuriyati Usman.
“Bahkan Ibu Zuryati saat ini di tahan di Polda Gorontalo, dan tindakan ini kami menilainya tanpa dasar hukum yang jelas, aneh kan.” ujar ilham.
Di akhir perbincangan, Ilham menyampaikan bahwa pengenaan pasal 263 pemalsuan surat kepada Ibu zuryati usman sungguh tidak tepat.
“Sebab Ibu Zuryati membuat surat dalam kapasitas selaku Ketua Badan Pengawas yang sah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung. Anehnya lagi, surat tersebut sesungguhnya ditujukan kepada Abdul Aziz Fuzen Akib selaku pengurus KUD DT 2012, tetapi yang keberatan lalu melapor ke Polda Gorontalo adalah Idris Kadji yang pada tahun itu beliau bukan pengurus KUD DT bahkan mungkin belum menjadi anggota.” Jelas Ilham
Lagi pula urainya, tidak ada unsur kerugian materi yang diderita pelapor maupun penerima surat, sebab surat yang dibuat oleh Ibu Zuryati adalah semata untuk menjalankan roda organisasi pasca keluarnya putusan MA no 504 K/TUN/2016 dan no 328 K/Pdt/2017.
(D002/PJS/Gto)