BONE BOLANGO, (deteksinews.id) – Dua orang kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengembangan septic tank bagi KSM pada 17 desa di Kabupaten Pohuwato.
Faktanya, Rabu, 08 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 2 (dua) orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad, Rabu (8/6) menjelaskan saksi -Saksi yang diperiksa, diantaranya, RAR diperiksa selaku Konsultan perkerjaan sebagai tenaga fasilitator lapangan teknik.
Saksi kedua yang diperiksa jelas Kasad, berinisial MSN dan diperiksa selaku Manajer Keuangan CV. Mandiri Karya Bersatu sebagai pihak ke-3 pengadaan IPAL.
Pemeriksaan saksi-saksi ungkap Mohammad Kasad, terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Dan urai Kasad, pemeriksaan juga melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pemeriksaan yang dilakukan secara intens kata Kasad, guna mempercepat proses penyidikan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut tambahnya, dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
(Humas Kejati/Muzamil Hasan/D001)