Dari Deklarasi Aksi Kamisan Minahasa Yang Pertama

Dari Deklarasi Aksi Kamisan Minahasa Yang Pertama

55 views
0

Laporan Noufryadi Sururama

MINAHASA, (deteksinews.id) – Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007.

Dini hari kamis tanggal 22 April 2021 bertempat di Taman God Bless, jalan samping Lapangan Sam Ratulangi Wengkol Tondano Timur Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, digelar deklarasi Aksi Kamisan pertama dengan jumlah masa sekitar 50 peserta.

Namun, dalam deklarasi Aksi Kamisan pertama ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang ingin disampaikan oleh para peserta aksi.

Aksi kamisan kali ini digagalkan oleh aparat yang tergabung dalam Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tondano, Kabupaten Minahasa.

Karena situasi pandemi covid-19 dan bulan suci Ramadhan menjadi alasan utama pihak aparat pengamanan dalam membubarkan masa aksi kamisan.

Adapun isu yang menjadi dasar dalam Aksi Kamisan ini ialah: 1) Tuntaskan Pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Trisakti, tragedi semanggi, dll) 2) Pelanggaran HAM di papua 3)Pertambangan (MALUT, Sangihe, dll) 4) Stop perampasan ruang hidup (kasus Kelelondey, Lolak, Kalasey, geser jalan Tol dari mata air hujan Bitung) 5) Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) 6) Pendidikan Gratis 7) Kesehatan Gratis 8) Cabut UU Omnibus Law.

Berikut Kronologi aksi yang disampaikan oleh salah satu peserta yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa, “sebelum pukul 15:00 WITA aparat sudah berada di lokasi, pukul 16:17 para peserta telah terkumpul sekitar 50 peserta. Ketika akan melakukan pembacaan orasi pada pukul 16:30 aparat pengamanan yang tergabung dari Polri, TNI, dan SatPol PP membubarkan masa aksi tersebut.

Dalam situasi tersebut ada beberapa peserta aksi melakukan negosiasi dengan pihak pengamanan, namun tetap tidak digubris. Pada pukul 16:30 para peserta membubarkan diri masing-masing”.

Perlu diketahui setiap Kamis pukul 16.00-17.00 WIB, mereka mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, berdiri, diam, dan berpayung hitam bertuliskan berbagai kasus pelanggaran HAM.

(D-001)

Your email address will not be published. Required fields are marked *