Lahan Milik Warga Randangan, Di Duga Telah ber Sertifikat dan Menjadi SHM  Oknum Tokmas Desa Motolohu

Lahan Milik Warga Randangan, Di Duga Telah ber Sertifikat dan Menjadi SHM Oknum Tokmas Desa Motolohu

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Tokoh masyarakat dan juga aktifis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali mensinyalir ada dugaan mafia tanah oleh sejumlah warga yang ada di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato.

Hal ini terungkap setelah munculnya serifikat milik sejumlah warga Kecamatan Randangan yang menguasai 4 ha hingga 10 ha pada lahan yang sudah di kuasai warga serta masyarakat sebelumnya.

Harson Ali mewakili masyarakat yang menguasai lahan sebelumnya, Jum’at (23/1/26) angkat suara dan mengaku kesal melihat permainan yang di duga seolah seperti pekerjaan mafia tanah yang merugikan keluarga termasuk di dalamnya orang tua serta kakeknya.

“Yang jelas saya keberatan, dan saat ini masih mengumpulkan bukti untuk menggugat keabsahan sertifikat yang di miliki sejumlah warga termasuk Tokmas Desa Motolohu tersebut, sekaligus akan berencana mempidanakan para oknum tersebut termasuk mereka yang di duga membantu hingga keluarnya sertifikat.

Karena menurut aktifis anti korupsi tersebut, pada tahun 2003 telah di terbitkan SKPT milik warga Motolohu yang menggarap lahan tersebut pada saat itu.

“Dan itu di keluarkan oleh almarhum Bapak Samsudin Bumulo Kades Motolohu saat itu.” Terang Harson menirukan suara salah satu saksi yang paham sejarah tanah yang sebelumnya adalah lahan gambut.

Anehnya pada tahun 2018 melalui program PRONA, muncullah sertifikat atas nama masyarakat transmigrasi dan bervariasi ukuran tanah yang sudah bersertifikat tersebut.

Sementara informasi yang berhasil di rangkum dilapangan menurut Harson Ali, malahan salah satu oknum Tokmas Desa Motolohu berinisial S warga transmigrasi setelah menguasai lahan dan sudah bersertifikat hingga 10 ha, dan lainnya ada yang 4 ha per orang.

Pertanyaannya, mengapa mereka dapat menguasai lahan dan sudah terbit sertifikat, sementara pada tahun 2003 itu sudah dikuasai warga yang di buktikan melalui SKPT di era pemerintahan desa saat itu.

Harson dengan tegas mengatakan, akan menseriusi dugaan mafia tanah tersebut hingga tuntas dan mendapatkan jaminan hukum sesuai perundang undangan yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi ke pihak pihak terkait, dan awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan perimbangan berita.

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *