Opini
Oleh: Herwanto Maku
Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) Nata Buana Provinsi Gorontalo
Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo yang menyebutkan bahwa penyebab banjir di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), patut untuk dikritisi secara objektif dan proporsional.
Media online GOPOS.ID pada edisi 13 Januari 2026 memberitakan pernyataan tersebut saat Kapolda Gorontalo bersama jajarannya melakukan kunjungan langsung ke wilayah terdampak banjir pada tanggal yang sama.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Gorontalo juga menegaskan akan menindak aktivitas PETI serta memastikan batas wilayah antara area perusahaan tambang yang memiliki izin dengan wilayah PETI. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin ada “wilayah PETI” yang harus dipastikan batasnya dengan wilayah perusahaan berizin? Lalu, instansi mana yang berwenang menetapkan suatu wilayah sebagai wilayah PETI?
PETI Bukan Kategori Wilayah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kategori wilayah pertambangan hanya meliputi:
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK)
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Tidak ada satu pun nomenklatur hukum yang menyebutkan “wilayah PETI”. PETI adalah istilah yang merujuk pada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin, baik oleh perorangan, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, dan tidak terikat pada wilayah tertentu. Sebaliknya, perusahaan tambang yang legal justru terikat secara ketat pada wilayah konsesi dengan batas fisik yang wajib ditetapkan dan dipelihara.
Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
Pertanyaannya kemudian, apakah perusahaan tambang seperti: PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang merupakan bagian dari Pani Gold Project (PGP) di bawah grup Merdeka Gold Resource, telah memasang dan memelihara batas fisik wilayah konsesinya secara jelas dan memadai agar mudah dikenali masyarakat? Ataukah batas wilayah hanya didasarkan pada titik koordinat administratif semata? Situasi akan semakin kompleks jika terdapat lahan milik masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi namun belum dilakukan pembebasan, sementara perusahaan telah melakukan kegiatan operasi produksi. Kondisi seperti ini berpotensi besar memicu konflik sosial dan lingkungan.
Perlu ditegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang tidak akan disetujui apabila tidak menyertakan: Kejelasan batas konsesi, Status penguasaan tanah, Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Perlu Pemeriksaan Menyeluruh
Kapolda Gorontalo seharusnya terlebih dahulu memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemeliharaan batas wilayah izin usaha pertambangan. Hal ini penting agar dapat dipetakan secara objektif sumber banjir dan aliran limpasan air hujan (run-off), apakah dominan berasal dari aktivitas PETI, kegiatan perusahaan tambang, atau kombinasi keduanya.
Selain itu, Kapolda juga perlu memastikan siapa pihak yang melakukan pembukaan lahan terluas, dengan membandingkan peta hasil pemetaan kepolisian dengan rona awal ekosistem di wilayah konsesi perusahaan.
Kapolda juga semestinya memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa banjir yang terjadi di Desa Hulawa sebagian besar dipicu oleh aktivitas operasi produksi dalam Pani Gold Project.
AMDAL dan Adendum yang Dipertanyakan
Pada 19 November 2025, PT Pani Bersama Tambang (PBT) melakukan adendum AMDAL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q. Adendum tersebut terkait kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di kawasan Pani Gold Project.
Namun perlu dicatat, banjir telah terjadi di Desa Hulawa pada 20 Juni 2025, serta beberapa kali sebelumnya, termasuk pada 8 Maret dan April 2025, jauh sebelum adendum AMDAL dilakukan.
Jika dampak hipotetik (dugaan dampak penting) dari kegiatan usaha telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, baik karena peningkatan kapasitas produksi, perluasan area, maupun penambahan fasilitas penunjang, maka perusahaan tidak cukup hanya melakukan adendum AMDAL, melainkan wajib menyusun AMDAL baru.
Hal ini perlu dikaji secara serius oleh Kapolda dan jajarannya: mengapa PT PBT hanya melakukan adendum AMDAL dan tidak menyusun AMDAL baru?
Minimnya Partisipasi Publik
Dalam proses adendum AMDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Tipe A, PT PBT tidak melibatkan masyarakat dengan alasan bahwa konsultasi publik telah dilakukan pada saat penyusunan AMDAL awal. Alasan ini tidak tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 secara jelas menekankan pentingnya partisipasi masyarakat terdampak sejak dini, termasuk dalam proses perubahan atau adendum dokumen lingkungan.
Setiap perubahan signifikan pada kegiatan usaha yang wajib AMDAL berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. Contoh nyata adalah banjir bandang pada 30 Desember 2025 yang kembali melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Penegakan Hukum Harus Berimbang
Aktivis lingkungan, akademisi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo perlu menyelidiki secara mendalam tragedi lingkungan ini agar Kapolda Gorontalo tidak tergesa-gesa menyimpulkan penyebab banjir secara sepihak.
Secara geografis, sumber air banjir yang menghantam Desa Hulawa berasal dari kawasan pegunungan tempat dua konsesi perusahaan tambang beroperasi, serta area yang sebelumnya juga terdapat aktivitas PETI. Pertanyaannya bukan siapa yang paling bersalah, melainkan siapa saja yang berkontribusi dan harus bertanggung jawab secara hukum.
Faktanya, banyak penambang rakyat telah ditindak oleh aparat penegak hukum. Namun, apakah perusahaan tambang yang turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem juga telah ditindak secara setara?
Kami tetap mengapresiasi langkah Kapolda Gorontalo dan jajarannya dalam menertibkan aktivitas PETI. Namun, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup harus dilakukan secara adil, objektif, dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
Opini ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengawal keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo.##












