DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/PEM-BAPPEDA/1739 tentang Pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tersebut ditujukan kepada seluruh unsur strategis, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga para camat, kepala desa dan pihak swasta se-Kabupaten Pohuwato.
Gerakan Pohuwato Hijau ini diinisiasi sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons kerusakan lingkungan yang semakin meningkat, termasuk naiknya suhu udara, risiko bencana, dan perubahan iklim yang semakin tidak menentu.
Selain itu, gerakan ini menjadi bagian dari upaya mencapai target penanaman satu juta pohon sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029, sekaligus mendorong munculnya sumber ekonomi baru dari tanaman produktif seperti durian, alpukat, jeruk, rambutan, cengkih, pala, mente, dan berbagai komoditas lainnya.
Sebagaimana dalam surat yang diedarkan itu bahwa sasaran pelaksanaan gerakan ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap OPD diwajibkan merawat pohon yang sudah ditanam sekaligus menambah penanaman tanaman produktif di lingkungan kantor untuk menciptakan suasana kerja yang lebih hijau, asri, dan bersih.
Selain itu, pimpinan OPD diminta mengampanyekan Gerakan Pohuwato Hijau dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, bahkan mendorong kelompok binaan maupun para mitra agar turut melakukan penanaman pohon di lingkungan masing-masing.
Para pimpinan OPD juga diminta menginstruksikan seluruh staf untuk menanam pohon, tanaman hias, maupun tanaman sayuran di pekarangan rumah sebagai contoh bagi masyarakat.
Dalam edaran tersebut, terdapat arahan khusus bagi sejumlah dinas: misalnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah, termasuk SMA/SMK/MA, agar melakukan penanaman pohon dan merawat lingkungan sekolah.
Dinas Kesehatan diminta menyampaikan edaran serupa kepada seluruh UPTD di bawah koordinasinya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diarahkan memaksimalkan penataan ruang terbuka hijau (RTH), menjaga dan mengembangkan hutan kota, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Satuan Polisi Pamong Praja diperintahkan mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah terkait hewan lepas guna menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum.
Di dalam surat edaran sudah sangat jelas apa saja yang harus dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan lembaga. Harapannya seluruh pihak dapat bergerak serentak.
Seluruh organisasi, lembaga, dan instansi yang tercakup dalam edaran diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau sebanyak empat kali dalam setahun, mulai 2026 hingga 2029, yang dikoordinasikan oleh Bappeda bersama Tenaga Ahli Bupati.
Selanjutnya, Gerakan Pohuwato Hijau ini akan dievaluasi agar gerakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar berdampak pada pemulihan lingkungan dan ketersediaan sumber ekonomi hijau bagi masyarakat.
Kepala Bappeda Pohuwato, Irfan Saleh, menambahkan bahwa surat edaran bupati ini sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan amanah visi dan misi Pemerintahan SIAAP tahun 2025-2029.
“Inti surat edaran adalah sebuah ajakan partisipasi atau kepedulian seluruh pihak untuk mengimbangi kerusakan lingkungan saat ini dengan kepedulian berupa menanam pohon dan mempertahankan yang sudah ada sesuai regulasi berlaku,” pungkasnya, Selasa, (09/12/2025).












