Terkait TPK Dalam Kegiatan PETI Di Pohuwato, Ismail Hippy Akan Di Mintai Keterangan Kejati Gorontalo
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang di lakoni sejumlah pengusaha besar mulai di sasar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Buktinya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan PETI dengan terlapor atas nama Hj.Suci, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, H. Ismail Hippy bakal di mintai keterangan oleh jaksa tindak pidana khusus selaku penyelidik.
Hal ini diakui Hi Cuu sapaan akrab Ismail Hippy ketika di konfirmasi terkait kebenaran permintaan keterangan tersebut.
“Ya saya sudah menerima undangan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-322/P.5.5/Fs.1/11/202.” Ungkap Ismail Hippy, Jum’at (28/11/25)
Di jelaskan Ismail Hippy, pihaknya akan dimintai keterangan dan membawa dokumen dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atas nama terlapor Hj Suci di Kabupaten Pohuwato.
“Panggilannya tanggal 03/11/25 dan insya Allah saya akan memenuhi panggilan jaksa penyelidik.” Kata Ismail Hippy
Dalam undangan yang di terima, pihaknya kata Ismail Hippy akan di mintai keterangan pada ruang pemeriksaan tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Suratnya saya sudah terima dan saya akan menghargai undangan permintaan keterangan tersebut.” Pungkasnya.
Informasi yang berhasil di himpun deteksinews.id, ada sejumlah nama yang menduduki jabatan yang bersentuhan dengan kegiatan tersebut, ikut mendapatkan surat yang sama, seperti yang di terima H. Ismail Hippy.












