
[DeteksiNews.Id], Gorontalo – Bantuan hibah dan bantuan sosial [Bansos] pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 senilai Rp. 6.790.897.000 tanpa Laporan Pertanggung Jawaban [LPJ]. Bansos itu diperuntukkan bagi 562 penerima atau pemohon.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, ada sebanyak 362 penerima bantuan hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 5.095.397.000,00.
Sesuai proposal yang diajukan pemohon, hibah dan bansos itu, diantaranya dimanfaatkan untuk pembangunan gedung masjid, pembangunan pagar masjid, dan perbaikan menara masjid. Hanya saja, penerima hibah belum membuat laporan pertanggungjawaban karena masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung dalam LPJ.
Selain itu, sebanyak 180 proposal untuk pengadaan perlengkapan masjid, seperti karpet dan Al-Qur’an senilai Rp. 1.695.500.000, belum juga ada LPJ-nya.
Artinya, ada sebanyak 562 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial, sebesar Rp 6.790.897.000 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo belum ada LPJ.
Sesuai permintaan keterangan BPK kepada PPTK Pemkesra Provinsi, dijelaskan bahwa PPTK Pemkesra telah berupaya memfasilitasi para penerima bantuan dalam mengumpulkan LPJ.
PPTK Biro Pemkesra mengaku telah melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan atas penggunaan dan pertanggungjawaban sebanyak dua kali saja pada akhir tahun 2023.
Monitoring dan evaluasi di lapangan hanya dapat dilaksanakan hanya dua kali itu disebut karena Biro Pemkesra memiliki agenda kegiatan yang lain.
Sayangnya, penjelasan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan kepada penerima oleh PPTK hanya dilakukan secara lisan saja. Selain itu tidak pernah dilakukan pembinaan terkait penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Alhasil, para penerima bansos dan hibah tersebut belum menyampaikan LPJ Penggunaan Dana Hibah dan Bansos kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemkesra.
BPK juga mencatat bahwa PPTK hanya memberikan pengarahan secara lisan kepada penerima dana tanpa ada pembinaan teknis terkait penyusunan LPJ. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya sosialisasi dan dukungan administratif, sehingga semakin memperpanjang ketidakpastian atas transparansi dana bantuan tersebut.
Penjabat Gubernur Ruddy Salahudin tak memberi tanggapan ketika dihubungi via WhatsApp
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto belum bisa memberikan tanggapan. Hanya saja, menurut politisi partai Nasdem itu, pihak inspektorat mestinya lebih berperan aktif.
“Saya tidak tahu itu. Pihak inspektorat mestinya berperan aktif,” ujarnya singkat. D003