Polres Pohuwato Gelar Press Release Kasus Peredaran Narkotika

Polres Pohuwato Gelar Press Release Kasus Peredaran Narkotika

132 views
0

Vanda Waraga

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika termasuk obat tanpa izin.

Ini dibuktikan dengan dihadirkannya 29 orang tersangka pengedar maupun pemakai, selang bulan Januari hingga Maret 2024.

“Jumlah kasus yang kita tangani ada 14 kasus yakni 11 kasus sabu, 1 ganja, dan 2 kasus peredaran obat-obatan terlarang”, Kata Kapolres Pohuwato AKBP Winarno dalam press releasenya, di Mapolres Pohuwato, Rabu (03/04/2024) siang tadi.

Para tersangka ungkap Winarno, diantaranya laki-laki 27 orang dengan rincian 24 orang pemakai, 3 orang pengedar dan 2 orang perempuan pengedar obat terlarang.

Mantan PJU Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo tersebut mengatakan, komunikasi peredaran obat-obatan terlarang banyak dilakukan secara online, menggunakan media sosial.

“Sedangkan dalam transaksinya, para tersangka melakukannya dengan berbagai modus.” Terangnya

Para pelaku kata Winarno, mengaku pengiriman dilakukan melalui jasa mobil rental, barang bukti disembunyikan di bawah karpet jok mobil, bodi motor, hingga disembunyikan di dalam ikat pinggang. Transaksi jual belinya melalui media sosial.

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan disejumlah kecamatan di Pohuwato. Lebih dari itu, pengedar terhubung hingga ke kota Gorontalo. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita ribuan liter minuman keras dari peredaran. Kecamatan Marisa, Duhiadaa, Randangan, Popayato, Popayato Barat, namun ada 2 kasus yang dilakukan kontrol delivery sampai ke kota Gorontalo.

“Shabu 3,0927 gram, ganja 1,9544 gram, obat 1,766 butir (Neomethor 1.200 butir, vetasen 140 butir, pil koplo y 426 butir). Miras cap tikus 6.137 liter, miras berbagai merek 872 botol”, terangnya.

Atas perbuatan dari para tersangka, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 144 ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, pasal 112 dan 111 maksimal 12 tahun minimal 4 tahun, pasal 127 maksimal 4 tahun.

“Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 7 tahun dan hukuman denda. Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukuman maksimal 12 tahun”, katanya.

ChT/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *