
POHUWATO – Ketua Macan Laskar Asia Provinsi Gorontalo terus menyoroti situasi dan kondisi perkembangan deposit perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pohuwato.
Kali ini Kamarudin kasim kembali memberikan warning penting kepada pemerintah daerah Pohuwato, atas aset daetah yang di kucurukan dari kementrian kelautan.
Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua Laskar macan asia kepada awak media melalui telefon seluler (Whatsapp), Rabu (02/08/2023).
Dimana Kamarudin Kasim membeberkan, bahwa sesuai dengan regulasi pemerintahan dalam urutan surat sebagai berikut:
Sehubungan dengan Surat Bupati Pohuwato Nomor 800/PEM/689/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 Perihal Permohonan Persetujuan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan :
a. Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Kapal Banawa Nusantara 85 Direktorat.
Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten
Pohuwato Nomor : PL.301/11/8/DJPL/2019, Nomor : 800/Dishub-Phwt/208/X/2019; dan
b. Perjanjian Hibah antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Pemerintah.
Kabupaten Pohuwato tentang Hibah Barang Milik Negara Berupa Kapal Pelayaran Rakyat.
Kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato Nomor : HK.201/10/5/DJPL/2019, Nomor :
800/Dishub-Phwt/207/X/2019.
2. Bahwa sesuai dengan klausa pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Hibah
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas, disampaikan hak dan kewajiban pihak kedua dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai berikut :
a. Pasal 4 Ayat (4) mengenai pelaksanaan diatur bahwa Objek Hibah dimanfaatkan
peruntukannya sesuai dengan permohonan dari PIHAK KEDUA, dengan Biaya
Pengoperasian serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
b. Pasal 5 Ayat (2) huruf d mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, yaitu Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menghindari hal-hal yang secara
nyata mengakibatkan gangguan dan pengerusakan terhadap Objek Hibah;
c. Pasal 5 Ayat (2) huruf f mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, yaitu
Mengoperasikan/menggunakan objek hibah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
d. Pasal 5 Ayat (2) huruf j mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua Dilarang melakukan pemindahtanganan kepemilikan Objek Hibah kepada pihak lain.
3. Mengalir butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas dan sehubungan dengan pokok surat Bupati Pohuwato sebagaimana dimaksud, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengenai hal rencana pengalihfungsian kapal tersebut dari kapal penumpang menjadi kapal penangkap ikan oleh Pemkab Pohuwato, bahwasannya dalam pasal 5 Perjanjian Hibah mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak, tidak diatur mengenai pengalihfungsian
kapal, namun tetap harus sesuai ketentuan Permenhub Nomor PM 54 Tahun 2021
tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal;
b. Dalam hal rencana pengelolaan kapal yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat
melalui bentuk kerjasama operasional, bahwa merujuk pada Perjanjian Hibah Pasal 5 Ayat (2) huruf j hal tersebut dapat dilakukan selama objek hibah dalam hal ini kapal tidak dapat dipindahtangankan kepemilikannya kepada pihak lain;
c. Dalam hal rencana pengelolaan kapal dikerjasamakan dengan masyarakat dengan cara dihibahkan kepada masyarakat sekitar, hal ini tidak dapat dilakukan sesuai klausa
Perjanjian Hibah Pasal 5 Ayat (2) huruf j bahwa kepemilikan kapal sebagai objek hibah tetap pada Pemerintah Daerah dan dilarang untuk dipindahtangankan, serta pencatatan aset kapal tersebut tetap pada Pemerintah Daerah (Pasal 5 Ayat (2) huruf e);
d. Bahwa dalam rencana pengelolaan dan/atau pemanfaatan kapal kepada pihak lain, diminta kepada Pemerintah Daerah agar tetap melakukan perawatan dan pemeliharaan secara berkala terhadap objek hibah dan memastikan pemenuhan persyaratan kelaiklautannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut,
Ditandatangani secara elektronik
CAPT. HENDRI GINTING, M.M.
NIP 19741031 199808 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut