Transformasi Digital, KemenHAM Sulteng Berlakukan Penggunaan Perangkat Absensi Biometrik Terbaru

Transformasi Digital, KemenHAM Sulteng Berlakukan Penggunaan Perangkat Absensi Biometrik Terbaru

1 views
0

DETEKSINEWS ID, Gorontalo – Memasuki babak baru dalam transformasi tata kelola pemerintahan, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah resmi memberlakukan penggunaan perangkat absensi fisik terbaru.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, melalui Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, Senin (13/04/2026).

Langkah strategis ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-KP.10.05-13 tertanggal 10 April 2026 mengenai Pemberitahuan Pengaktifan Perangkat Absensi di Lingkungan Kantor Wilayah dan Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia.

Sesuai arahan pusat, Sarton Dali menyampaikan bahwa mulai hari ini, 13 April 2026, seluruh pegawai wajib mengikuti skema kehadiran, yakni hari Senin sampai dengan Kamis (WFO), dimana Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) wajib menggunakan perangkat absensi baru yang telah terpasang sebagai sarana pencatatan kehadiran utama.

Sementara hari Jumat (WFH), dengan ketentuan Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) tetap menggunakan fitur Absensi Online pada aplikasi SimpegHAM mulai pukul 06.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan wajib mengaktifkan fitur geotagging maupun deteksi lokasi pada alat komunikasi handphone / perangkat komputer/laptop.

Dalam keterangannya, Sarton Dali menekankan pentingnya akurasi data kehadiran, sehingganya Sekretaris Jenderal KemenHAM RI melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, Edwin Aldrin Purba meminta kita semua pegawai KemenHAM yang hingga saat ini belum melakukan perekaman biometrik untuk segera berkoordinasi dengan bagian pengelola SDM di wilayah kerja masing-masing.

“Pengaktifan perangkat ini adalah upaya nyata KemenHAM dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,”ujar Sarton mengutip poin penting dalam surat edaran tersebut.

Selain penggunaan secara teknis, para Kepala Kantor Wilayah dan Koordinator Wilayah Kerja juga diinstruksikan untuk berperan aktif dalam menjaga, merawat, dan memelihara perangkat absensi tersebut beserta seluruh sarana pendukungnya agar tetap berfungsi secara optimal dan berkesinambungan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.

”Diharapkan dengan sistem yang terintegrasi ini, kedisiplinan dan profesionalisme ASN di lingkungan KemenHAM dapat terus meningkat,”pungkas Sarton Dali. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *