Pemkab Pohuwato Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat

Pemkab Pohuwato Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat

3 views
0

DETEKSINEWS ID, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi tetapkan WFH setiap hari Jumat, dan penerapannya di mulai sejak 10 April 2026
Hal ini terungkap setelah mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, secara virtual, Selasa (07/04/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan bahwa pelaksanaan Work From Home (WFH) perdana yang semula direncanakan pada Jumat (03/04/2026) mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan perayaan keagamaan. Oleh karena itu, implementasi efektif dimulai pada Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja ASN, tetapi juga untuk mendorong efisiensi, baik dari sisi penggunaan energi maupun pengelolaan fiskal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

“Surat edaran Bupati telah ditandatangani pada Senin kemarin dan mulai diterapkan minggu ini. Untuk Pohuwato, WFH dilaksanakan setiap hari Jumat, dimulai pekan ini,” jelas Bupati Saipul A. Mbuinga usai mengikuti rakor.

Bupati Saipul memastikan penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut berjenjang dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Setiap daerah melaporkan pelaksanaan ini kepada gubernur sebagai bahan evaluasi, kemudian gubernur melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri,”ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
Prkm-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *