DETEKSINEWS.ID, Gorontalo, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak warga binaan, khususnya akses terhadap bantuan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan dua lembaga bantuan hukum, yakni LBH Wahana Keadilan dan LBH Mediham, pada Rabu (01/04/2026).
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo dan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sahduriman, bersama Direktur LBH Wahana Keadilan, Stenli Nipi, serta Direktur LBH Mediham, Herno Dalali.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sahduriman menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani proses peradilan maupun masa pembinaan.
“Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai institusi yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh bantuan hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh warga binaan, khususnya tahanan, mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, adil, dan humanis,” ucap Sahduriman.
Sementara itu, Direktur LBH Wahana Keadilan, Stenli Nipi, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Lapas Gorontalo dalam membangun sinergi pelayanan hukum bagi masyarakat rentan.
“Kami melihat komitmen kuat dari Lapas Gorontalo untuk menghadirkan akses keadilan bagi para tahanan dan warga binaan. Kolaborasi ini menjadi ruang nyata bagi LBH untuk memberikan edukasi hukum sekaligus pendampingan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Direktur LBH Mediham, Herno Dalali, menegaskan bahwa penyuluhan hukum dan pendampingan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Banyak tahanan yang belum memahami hak dan proses hukum yang sedang dijalani. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan mereka memahami posisi hukumnya sehingga proses hukum berjalan lebih transparan dan berkeadilan,” jelas Herno Dalali.
Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi 40 orang tahanan yang bertempat di selasar Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dan hangat. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh tim advokat dari kedua LBH, bahkan aktif mengajukan pertanyaan terkait hak-hak hukum, proses persidangan, hingga mekanisme pendampingan hukum.
Suasana dialogis yang terbangun menunjukkan tingginya kebutuhan informasi hukum di kalangan tahanan. Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari para peserta yang merasa terbantu dalam memahami persoalan hukum yang dihadapi.
Melalui kerja sama ini, Lapas Kelas IIA Gorontalo berharap sinergi dengan lembaga bantuan hukum dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kasdin Lato, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Rusli Usman, Kepala Subseksi Registrasi Ferdiyanto Tuli, serta jajaran petugas Lapas Gorontalo dan perwakilan dari kedua lembaga bantuan hukum.
Hms lapas/D002













