DETEKSINEWS ID, GORONTALO – Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum tanpa menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
Sonni menegaskan bahwa persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul tiba-tiba. Aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan bahkan tumbuh dalam ruang pembiaran yang sangat panjang.
Karena itu, menurutnya, sangat tidak adil apabila hari ini pemerintah tiba-tiba datang dengan wajah penegakan hukum yang keras seolah-olah masyarakatlah satu-satunya pihak yang bersalah.
“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat? Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.
Ia menilai cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan justru menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan.
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, maka langkah yang harus diambil bukan sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal yang memungkinkan aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan.
Sonni bahkan secara terbuka membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan di Provinsi Sulawesi Utara. Ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru turun tangan mencari jalan keluar agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata.
“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” kritik Sonni.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural seperti percepatan izin pertambangan rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan yang transparan terhadap rantai distribusi emas.
Tanpa kebijakan tersebut, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum dan mematikan ekonomi masyarakat tambang.
Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.
“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, maka yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Ia menilai bahwa persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari sektor pertambangan rakyat.
D002













