DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan (Kabid IDP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mirfad Rosana Basalamah, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor kesehatan, merupakan aktor negara yang memikul tanggung jawab besar dalam pemenuhan hak dasar warga negara.
Hal ini disampaikan Mirfad Rosana Basalamah dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, di Aula Instalasi Farmasi, Rabu (4/3/2026).
Dalam paparannya, Mirfad meluruskan pandangan umum mengenai posisi ASN dalam pelayanan publik.”Kita semua adalah aktor negara.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita tidak memiliki hak untuk dilayani, melainkan memiliki kewajiban murni untuk melayani dan memenuhi hak masyarakat, terutama hak hidup dan hak atas kesehatan,”tegasnya.
Mirfad juga menjelaskan urgensi pembentukan Kementerian HAM di era Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan Asta Cita pertama. Ia menyebutkan bahwa kesehatan adalah pilar utama dalam menghormati hak hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945. Salah satu indikator keberhasilan HAM yang kini dipantau dunia adalah penanganan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan anak.
“Indonesia baru saja mengukir sejarah sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada Januari 2026. Prestasi ini harus kita barengi dengan implementasi nyata di lapangan, termasuk memastikan tidak ada diskriminasi antara pasien BPJS dan umum,”tambahnya.
AKP/D002













