DETEKSINEWS.ID, Kota Gorontalo – Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, dr. Muhammad Kasim, menegaskan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan ruh utama dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula Instalasi Farmasi, Rabu (4/3/2026).
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak tersebut, dr. Kasim memberikan analogi mendalam mengenai posisi tenaga kesehatan (nakes) di mata masyarakat.
“Kita ini pelayan, jangan terbalik menunggu dilayani. Jika dalam dunia dagang ada istilah ‘pembeli adalah raja’, maka nakes sebagai penjual jasa layanan jangan bertindak sebagai ‘dewa’ yang merasa di atas raja. Masyarakat dan pasien adalah prioritas utama kita,”tegas dr. Kasim di hadapan para peserta.
Meski secara geografis wilayah Kota Gorontalo tergolong kecil, dr. Kasim memaparkan bahwa kapasitas layanan kesehatan di ibu kota provinsi ini sangat mumpuni.
Saat ini, Kota Gorontalo didukung oleh 10 Puskesmas yang tersebar di 9 kecamatan (Kecamatan Kota Barat memiliki 2 Puskesmas), dan 2 Rumah Sakit Pemerintah: RS Aloei Saboe (Tipe B Pendidikan) dan RS Otanaha (Tipe C), serta 128 Posyandu, Polindes, dan berbagai klinik dan praktik mandiri swasta.
Menurut dr. Kasim, kesehatan adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar. Ia mengakui adanya dinamika kerja nakes yang berbeda dengan instansi lain, terutama terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA).
“Nakes tidak bisa WFA karena harus berhadapan langsung dengan pasien. Meskipun terasa diskriminatif dibandingkan sektor lain, inilah konsekuensi mulia dari pilihan profesi kita untuk memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi,”tambahnya.
Dinas Kesehatan Kota Gorontalo berkomitmen menjalankan empat pilar utama dalam pelayanan, yakni perlindungan (Protect) mencegah pelanggaran HAM dalam proses medis.
Pemajuan (Promote), yakni edukasi hak pasien melalui pemasangan SOP dan standar pelayanan yang transparan. Penegakan (Enforce), berupa langkah hukum tegas jika terjadi pelanggaran kewenangan, dan pemenuhan (Fulfill), yakni menjamin akses bagi warga miskin dan kelompok rentan tanpa diskriminasi.
Secara khusus, dr. Kasim mengungkapkan perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, hingga pasien dengan penyakit tertentu seperti HIV/AIDS.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien untuk menghindari stigma sosial.
“Kesembuhan memang kuasa Tuhan, namun ikhtiar maksimal dan perlakuan yang memanusiakan pasien tanpa memandang latar belakang sara’ adalah kewajiban mutlak setiap ASN kesehatan di Kota Gorontalo,”pungkasnya.
AKP/D002













