deteksinews.id, Gorontalo – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Pohuwato menjadi momentum penting dengan diterimanya sertifikat penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 oleh Bupati Saipul A. Mbuinga, Rabu (25/02/2026). Penyerahan ini sekaligus menandai satu tahun perjalanan Pemerintahan SIAP (Saipul Mbuinga–Iwan Adam).
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, sebagai pengakuan resmi atas operasional layanan call center darurat 112 di Pohuwato. Dokumen ini ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto tertanggal 23 Februari 2026.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan kementerian, Aam Sofyan, yang juga menjabat Direktur Informasi Teknologi PT Trada Telkomsel Indonesia, disaksikan Manager Pengembangan Bisnis, Nining. Momentum tersebut turut diwarnai dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol kemitraan strategis.
Sebagai tanda kesiapan operasional, Bupati Saipul bersama Aam Sofyan dan Nining melakukan penyematan rompi kepada operator Pohuwato SIAP Tanggap 112. Langkah ini menegaskan komitmen kesiapsiagaan dalam memberikan layanan darurat kepada masyarakat.
Bupati Saipul menegaskan, kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan situasi darurat. Layanan 112 telah terintegrasi dengan berbagai instansi, mulai dari sektor kesehatan, kebakaran, keamanan, hingga penanggulangan bencana, dan beroperasi selama 24 jam.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pohuwato, Fadli Sanad, menyampaikan bahwa sejak diluncurkan, layanan ini mendapat respons positif. Lebih dari 200 panggilan telah diterima, baik berupa laporan darurat maupun uji coba dari masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke instansi terkait,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Aam Sofyan mengungkapkan bahwa Pohuwato kini menjadi daerah ke-195 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan 112—nomor darurat tunggal yang berlaku secara internasional dan digunakan di Indonesia sejak 1 Desember 2016.
Prkm- D002













